Oleh: Dr. H. Achmad Ruslan Afendi, M.Ag
(Dosen UINSI Samarinda dan Asesor Lamdik RI)
Pendidikan merupakan urusan publik yang tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada negara, tetapi memerlukan keterlibatan aktif masyarakat sebagai pemangku kepentingan utama. Dalam konteks inilah Dewan Pendidikan hadir sebagai institusi strategis yang menjembatani kepentingan negara, masyarakat, dan satuan pendidikan.
Secara normatif, keberadaan Dewan Pendidikan telah diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun secara praksis masih menghadapi tantangan serius dalam hal peran, kewenangan, dan pengaruh kebijakan.
Landasan Yuridis Dewan Pendidikan
Secara hukum, posisi Dewan Pendidikan memiliki dasar yang kuat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya Pasal 56 ayat (2), menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah. Ketentuan ini menempatkan Dewan Pendidikan sebagai instrumen partisipasi publik yang sah dan diakui negara.
Penguatan regulatif juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (sebagaimana telah diubah), yang menegaskan bahwa Dewan Pendidikan merupakan lembaga mandiri yang berfungsi memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan terhadap kebijakan pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memperjelas fungsi, keanggotaan, serta prinsip independensi Dewan Pendidikan. Dengan demikian, secara normatif Dewan Pendidikan bukan sekadar simbol partisipasi, melainkan organ kebijakan non-struktural yang memiliki legitimasi hukum untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan pendidikan.
Posisi Strategis dalam Tata Kelola Pendidikan Dalam perspektif tata kelola (governance),
Dewan Pendidikan berada pada posisi strategis sebagai policy advisory body. Ia berfungsi memberikan pertimbangan terhadap penyusunan kebijakan pendidikan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Peran ini menjadi semakin penting di era desentralisasi pendidikan, di mana kewenangan pemerintah daerah sangat besar dalam menentukan arah dan kualitas pendidikan.
Dewan Pendidikan juga berfungsi sebagai penjaga kepentingan publik (public interest guardian). Melalui fungsi pengawasan partisipatif, Dewan Pendidikan dapat mencegah terjadinya penyimpangan kebijakan, praktik diskriminatif, politisasi pendidikan, hingga keputusan administratif yang berpotensi melanggar prinsip keadilan dan profesionalisme.
Dalam konteks ini, Dewan Pendidikan tidak hanya berperan reaktif, tetapi juga proaktif dalam menyuarakan kepentingan peserta didik dan masyarakat luas.
Selain itu, Dewan Pendidikan memiliki posisi strategis dalam membangun ekosistem kolaboratif antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, tokoh agama, dan masyarakat sipil. Kolaborasi ini menjadi kunci untuk menjawab tantangan pendidikan abad ke-21, seperti kesenjangan mutu, digitalisasi pembelajaran, serta penguatan karakter dan nilai kebangsaan.
Tantangan Implementatif di Lapangan
Meski memiliki landasan hukum yang jelas, realitas di lapangan menunjukkan bahwa peran Dewan Pendidikan sering kali belum optimal. Tidak sedikit Dewan Pendidikan yang hanya diposisikan sebagai pelengkap administratif, tanpa dilibatkan secara substantif dalam proses perumusan kebijakan. Bahkan, dalam beberapa kasus, rekomendasi Dewan Pendidikan diabaikan karena dianggap tidak memiliki kekuatan mengikat. Tantangan lainnya adalah independensi kelembagaan. Dewan Pendidikan yang terlalu dekat dengan kekuasaan eksekutif berpotensi kehilangan fungsi kritisnya.
Padahal, regulasi secara tegas menempatkan Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri dan non-struktural. Lemahnya dukungan anggaran, kapasitas sumber daya manusia, serta minimnya literasi kebijakan pendidikan juga menjadi faktor penghambat efektivitas peran Dewan Pendidikan.
Refleksi dan Arah Penguatan
Dalam konteks kemajuan pendidikan Indonesia, Dewan Pendidikan seharusnya diperkuat bukan hanya secara normatif, tetapi juga secara politik kebijakan. Pemerintah pusat dan daerah perlu menjadikan Dewan Pendidikan sebagai mitra strategis, bukan sekadar formalitas regulasi. Rekomendasi Dewan Pendidikan perlu diposisikan sebagai rujukan moral dan akademik dalam pengambilan keputusan pendidikan. Penguatan kapasitas anggota Dewan Pendidikan, transparansi mekanisme kerja, serta perlindungan terhadap independensi lembaga menjadi langkah krusial.
Di tengah kompleksitas persoalan pendidikan nasional, Dewan Pendidikan berpotensi menjadi penyeimbang (checks and balances) yang memastikan bahwa arah pembangunan pendidikan tetap berpijak pada kepentingan publik, nilai keadilan, dan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penutup
Dewan Pendidikan adalah representasi nyata demokratisasi pendidikan di Indonesia. Dengan dasar hukum yang kuat dan mandat strategis, Dewan Pendidikan seharusnya menjadi motor penggerak partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan nasional. Tantangan implementatif tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan peran Dewan Pendidikan, melainkan menjadi pemicu untuk melakukan penguatan kelembagaan. Pendidikan yang maju dan berkeadilan hanya dapat terwujud ketika suara masyarakat didengar, dan
Dewan Pendidikan adalah kanal konstitusional untuk mewujudkannya.
