Sumbu Borneo

MENEGAKKAN KEADILAN DAN MENGHORMATI KEMANUSIAAN

Opini-SumbuBorneoID
Bagikan :

Oleh : Muh. Arsalin Aras

Hukum seringkali digambarkan sebagai pedang yang tajam, dan harus ditegakkan untuk memotong akar kejahatan dan memisahkan yang benar dari yang salah.

Namun, sejarah dan realitas sosial kerap menunjukkan bahwa ketika pedang keadilan diayunkan dengan kaku dan hanya berlandaskan “bunyi pasal” tanpa empati, maka yang terjadi bukanlah keadilan, melainkan kezaliman baru.

Keadilan dan Kemanusiaan Tak Terpisahkan

Menegakkan keadilan tidak boleh dipisahkan dari mengedepankan kemanusiaan.
Di Indonesia, prinsip ini sebenarnya telah termaktub kuat dalam Pancasila, khususnya sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Ini bukan sekadar rangkaian kata, melainkan fondasi moral bahwa setiap individu harus diperlakukan secara adil tanpa kehilangan martabat kemanusiaannya.

Seringkali kita menyaksikan kasus-kasus hukum yang melukai rasa keadilan masyarakat. Seseorang yang mencuri karena kelaparan dihukum seberat koruptor yang merampok uang rakyat. Secara legal-positivistik, mereka sama-sama melanggar pasal. Namun, secara nilai kemanusiaan dan moral, kedua hal tersebut berbeda jauh.

Penegakan Hukum dan Keadilan

Penegakan hukum yang terjebak dalam legalisme kaku—memuja kepastian hukum di atas segalanya—sering kali mengabaikan keadilan substantif. Keadilan sejati tidak hanya berada dalam buku undang-undang, melainkan hidup dalam hati nurani.

Hukum yang humanis, sebagaimana ditekankan oleh banyak pegiat Hak Asasi Manusia ( HAM ), harus melindungi hak dasar setiap insan, bukan sekadar menjadi alat palu untuk menghukum.
Menegakkan Keadilan dengan Hati Nurani
Mengedepankan kemanusiaan bukan berarti membebaskan pelanggar hukum.

Keadilan tetap harus ditegakkan. Namun, penegakan hukum harus dilakukan dengan “nurani”. Aparat penegak hukum dituntut untuk menyeimbangkan kepastian hukum dengan kemanfaatan dan keadilan.

Keadilan yang humanis memberi ruang bagi mereka yang tertindas, yang tak terdengar dan yang terlupakan.
Ini melibatkan pemahaman tentang mengapa sebuah pelanggaran terjadi, bukan hanya apa yang dilanggar. Keadilan yang seimbang menciptakan kedamaian, sementara keadilan yang kejam hanya akan menciptakan ketakutan.

Menegakkan keadilan dan mengedepankan kemanusiaan adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Tanpa kemanusiaan, keadilan menjadi kering dan menakutkan, tanpa keadilan, kemanusiaan menjadi lemah. Oleh karena itu, hukum di Indonesia harus terus bertransformasi menjadi hukum yang “berhati”—hukum yang mampu membedakan kejahatan yang terencana dengan ketidaktahuan yang dipaksa oleh keadaan.

Sudah saatnya kita mengembalikan keadilan ke marwah aslinya sebagai pelindung martabat manusia, bukan penghancurnya.

Keadilan bukan Sebatas Teks

Penegakkan keadilan yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan adalah fondasi krusial bagi sebuah negara hukum yang beradab. Hukum tidak boleh hanya menjadi instrumen kaku untuk menghukum (positivistik), melainkan harus hadir sebagai alat pembebas yang memanusiakan manusia dan menjunjung tinggi harkat serta martabat individu.

Penegakan hukum yang humanis menuntut aparatur hukum untuk melihat konteks sosial dan tidak hanya terpaku pada teks undang-undang.

Keadilan harus didasarkan pada rasa keadilan yang hidup di masyarakat, bukan sekadar “keadilan prosedural” yang kering.

Restorative Justice

Pendekatan ” Restorative Justice ” adalah perwujudan nyata dari keadilan manusiawi. Fokusnya bukan sekadar memenjarakan pelaku, melainkan memulihkan keadaan, mendamaikan korban dan pelaku, serta memperbaiki kerusakan sosial. Ini sangat krusial untuk kasus-kasus ringan atau masyarakat kecil agar hukum tidak terasa menindas.
Anti-Diskriminasi dengan jargon “Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”.

Penegakan hukum sering dikritik karena keras terhadap masyarakat kecil namun lemah terhadap elit. Kemanusiaan dalam hukum menuntut perlindungan yang setara, dimana setiap orang, tanpa memandang latar belakang, wajib diperlakukan sama.

Perlindungan HAM sebagai Prioritas

Kepercayaan publik terhadap hukum sangat bergantung pada integritas Para Aparat Penegak Hukum ( Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat ). Penegakan hukum yang manusiawi mustahil terwujud jika aparatnya korup atau menggunakan cara-cara represif dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan harus berjalan seiring dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Proses hukum tidak boleh dilakukan dengan menekan atau menyudutkan pihak tertentu tanpa proses yang adil.

Penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis adalah tentang menyeimbangkan antara ketegasan (kepastian hukum) dan sisi humanis (kemanusiaan), Kita harus memastikan bahwa hukum benar-benar melindungi martabat manusia, bukan justru menghancurkannya.

Penutup

Bahwa menegakkan keadilan haruslah dengan hati yang penuh kasih, dengan menjadikan hukum sebagai alat untuk memanusiakan manusia, bukan untuk menghancurkan martabatnya.

Dalam menegakkan keadilan, haruslah seiring-sejalan dengan mengedepankan kemanusiaan, karena keadilan tanpa kemanusiaan adalah kezhaliman, dan kemanusiaan tanpa keadilan adalah kelemahan.

Sejatinya, keadilan adalah tentang memulihkan martabat manusia, bukan hanya tentang menghukum kesalahan.
Mari Kita jadikan hukum sebagai alat untuk memanusiakan manusia, dan mari tegakkan keadilan dengan hati yang penuh kasih.

MAA : 30 Januari 2026.

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!