Sumbu Borneo

PPPK PARUH WAKTU DAN APBD YANG SESAK NAFAS

Opini-SumbuBorneoID
Bagikan :

Oleh : Muslimin. M

Saya mencoba memahami satu istilah itu pelan-pelan.
PPPK paruh waktu.

Banyak yang kurang setuju,
bahkan tidak sedikit yang marah.

Namun saya ingin melihat dari meja lain.
Meja bendahara daerah.

APBD kita tidak elastis.

Pendapatan Asli Daerah kecil.Transfer pusat cukup besar. Belanja pegawai sudah menggerus ruang fiskal. Ada daerah yang belanja pegawainya tembus lebih dari separuh APBD nya.

Sisanya ?

Harus untuk jalan, jembatan, irigasi, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, listrik desa dan tentu saja program unggulan kepala daerah masing-masing.

Saya mengibaratkan anggaran itu seperti selimut.
Kalau ditarik ke atas, kaki kedinginan.
Kalau ditarik ke bawah, kepala yang menggigil.

Dalam situasi seperti itu, lahirlah kompromi.
PPPK, tapi paruh waktu.

Negara ingin menyelesaikan honorer. Daerah ingin patuh regulasi. Sayangnya fiskal daerah tidak kuat menanggung penuh.

Tentu saja, saya tidak dalam posisi menyalahkan pemerintah, terutama daerah. Sebab banyak kepala daerah sebenarnya sudah terjepit dari awal.

Di satu sisi ada tekanan regulasi nasional. Tuntaskan honorer, patuhi batas belanja pegawai, jaga defisit.

Di sisi lain ada tekanan politik elit daerah.
Bangun infrastruktur, penuhi janji kampanye, jaga dukungan.

Maka lahirlah jalan tengah administratif.
PPPK paruh waktu.

Masalahnya kemudian, ternyata jalan tengah sering tidak nyaman bagi yang berjalan di atasnya.

Guru tidak bisa mengajar setengah kompetensi.
Tenaga teknis tidak bisa bekerja setengah tanggung jawab. Sementara statusnya setengah.
Paruh waktu.

Realitasnya.
Kondisi fiskal daerah memang tidak seragam. Ada daerah kaya tambang. Ada daerah bergantung penuh pada DAU.
Ada yang PAD-nya bahkan tak cukup membayar listrik kantor.

Lucunya, kita malah paling sering berbicara reformasi birokrasi. Namun jarang mendiskusikan reformasi struktur fiskal.

Desentralisasi memberi kewenangan besar.
Tetapi sumber uangnya tidak selalu sebanding.
Akibatnya, beban kebijakan nasional sering berhenti
di meja daerah.

Dan daerah mencari cara bertahan.

PPPK paruh waktu adalah salah satu cara bertahan itu.
Pertanyaannya.
Bertahan sampai kapan ?

Kalau fiskal daerah terus sesak nafas, status paruh waktu bisa menjadi pola permanen.

Kalau menjadi permanen, kita sedang menciptakan generasi aparatur dengan kepastian yang rapuh.
Padahal pelayanan kepada rakyat butuh stabilitas.

Dan yang lebih penting lagi. Jangan sampai kebijakan ini menjadi ilusi penyelesaian.
Seolah-olah honorer sudah selesai. Padahal hanya berubah nama.

Saya percaya satu hal, bahwa masalah ini bukan semata soal kepegawaian.
Ini soal desain hubungan pusat dan daerah.

Kalau pusat ingin standar nasional yang kuat, maka harus memastikan kemampuan fiskal daerah cukup. Kalau tidak, daerah akan terus mencari istilah baru. Dan setiap istilah baru, biasanya lahir dari keterbatasan lama.

PPPK paruh waktu bukan sekadar kebijakan.
Ini adalah cermin.
Cermin kondisi fiskal daerah kita. Dan cermin keberanian kita menyelesaikan masalah sampai penuh waktu.

Solusi fiskal atau ilusi penyelesaian ?

Saya setuju bahwa pemerintah pusat mendorong penataan tenaga non-ASN. Daerah diminta menyelesaikan status honorer.Tapi sayangnya pada saat yang sama, regulasi membatasi ruang belanja pegawai dalam APBD agar tidak melampaui proporsi tertentu terhadap total anggaran. Secara teori tujuannya rasional.
Menjaga kesehatan fiskal dan mencegah birokrasi gemuk.

Masalah kemudian muncul ketika dua kebijakan ini bertemu di ruang fiskal yang sempit.

Sebagian besar pemerintah daerah masih sangat bergantung pada dana transfer pusat. PAD di hampir semua kabupaten/kota relatif kecil. Struktur APBD pun kaku. Belanja wajib seperti gaji, pendidikan, kesehatan dan pelayanan dasar menyerap porsi terlalu besar.
Ruang diskresi kepala daerah untuk menambah pegawai penuh waktu praktis terbatas.

Di titik itulah PPPK paruh waktu muncul sebagai kompromi.

Secara fiskal, skema ini mengurangi beban tetap. Secara politik, pemerintah dapat mengklaim telah membuka formasi dan memberi kepastian status. Namun secara substantif, kebijakan ini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar.

Pertama, soal kualitas pelayanan. Guru, tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga teknis bekerja dalam sistem yang menuntut konsistensi dan komitmen penuh. Status kerja yang tidak sepenuhnya permanen berpotensi mempengaruhi motivasi, perencanaan karier dan stabilitas organisasi.

Kedua, soal keadilan struktural. Banyak tenaga honorer telah bekerja bertahun-tahun dalam ketidakpastian.
Mengubah statusnya menjadi *paruh waktu* tanpa kejelasan transisi jangka panjang berisiko memperpanjang siklus ketidakpastian itu dengan nama baru.

Ketiga, soal desain desentralisasi fiskal. Pemerintah pusat menetapkan standar layanan minimal dan kebijakan kepegawaian nasional, tetapi kapasitas fiskal daerah sangat bervariasi. Ketimpangan fiskal antardaerah membuat implementasi kebijakan seragam menjadi problematik. Daerah kaya sumber daya mungkin mampu mengangkat penuh waktu. Daerah miskin fiskal terpaksa memilih opsi minimal.

Dengan kata lain, bahwa PPPK paruh waktu bisa dibaca sebagai gejala dari desain hubungan pusat daerah yang belum sepenuhnya sinkron.

Dari perspektif manajemen keuangan publik, pembatasan belanja pegawai memang penting untuk menjaga keberlanjutan fiskal. Namun, jika pembatasan itu mengorbankan kualitas sumber daya manusia sektor publik, negara menghadapi risiko jangka panjang. Layanan kepada masyarakat menjadi stagnan dan rendah daya saing.

Lebih jauh, ada implikasi sosial-politik.Tenaga honorer adalah kelompok besar dengan ekspektasi tinggi terhadap negara. Kebijakan yang dianggap setengah hati berpotensi memicu ketidakpuasan kolektif, terutama jika disparitas antarwilayah makin terlihat.

Bahwa PPPK paruh waktu bukan sekadar isu teknis kepegawaian. Ini adalah cermin dilema fiskal daerah, inkonsistensi desain kebijakan nasional dan tarik menarik antara stabilitas anggaran dan keadilan sosial.

Pertanyaan sederhananya. Apakah negara sedang membangun solusi berkelanjutan atau sekadar meredakan tekanan jangka pendek ?

Jika persoalan fiskal daerah tidak dibenahi secara struktural melalui penguatan PAD, reformulasi transfer pusat dan sinkronisasi kebijakan kepegawaian, maka saya khawatir bahwa *paruh waktu* berpotensi menjadi metafora yang lebih luas. Komitmen setengah terhadap reformasi birokrasi. Dan reformasi yang setengah biasanya berujung pada masalah yang utuh.

Transisi tanpa peta jalan

Saya sering mendengar pemerintah menyebut PPPK paruh waktu sebagai skema transisi. Sebuah jembatan menuju penataan tenaga non-ASN yang lebih tertib. Tentu secara politik, istilah *transisi* terdengar lebih manusiawi, lebih aman. Sebab memberi kesan bahwa arah sudah jelas, hanya waktu yang belum tiba.

Tetapi masalahnya bahwa setiap transisi membutuhkan peta jalan.
Dan hingga kini, publik belum melihat secara terang bagaimana skema paruh waktu ini akan berujung.

Berapa lama masa transisi ? Apa indikator konversi menjadi penuh waktu ? Bagaimana skema pembiayaannya ?
Tanpa jawaban rinci, kebijakan ini berisiko menjadi ruang tunggu tanpa jadwal keberangkatan.

Dari sisi fiskal, argumen pemerintah daerah tidak sepenuhnya keliru.
Struktur APBD di hampir semua wilayah masih rapuh. Ketergantungan pada dana transfer pusat begitu tinggi, sementara Pendapatan Asli Daerah terbatas. Belanja pegawai telah menyerap porsi signifikan anggaran. Menambah pegawai penuh waktu berarti menambah kewajiban jangka panjang yang rigid.

Dalam logika keuangan publik, kehati-hatian itu rasional. Namun kebijakan negara tidak hanya dinilai dari rasionalitas fiskalnya, melainkan juga dari dampaknya terhadap kualitas layanan dan stabilitas institusi.

Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis menjalankan fungsi negara yang tidak bersifat paruh waktu. Ketika status kerjanya dirancang dalam skema setengah kepastian, negara secara implisit menggeser risiko fiskal
ke pundak personal. Kepastian karier menjadi variabel yang dinegosiasikan.

Lebih problematik lagi, kebijakan ini mencerminkan ketidaksinkronan desain desentralisasi. Standar penataan ASN ditetapkan secara nasional, tetapi kapasitas fiskal daerah sangat beragam.
Tanpa penyesuaian formula transfer atau dukungan fiskal yang lebih adaptif, beban kebijakan nasional akan selalu berakhir sebagai dilema lokal daerah.

Akibatnya, solusi yang muncul adalah kompromi administratif.
Kompromi memang bisa meredakan tekanan jangka pendek.Tetapi tanpa roadmap yang jelas, maka akan berpotensi menciptakan struktur semi permanen. Bahwa dalam sejarah birokrasi kita, kebijakan sementara kerap bertahan lebih lama dari yang direncanakan.

Bahwa jika PPPK paruh waktu tidak dilengkapi target waktu, indikator evaluasi dan skema pembiayaan bertahap menuju penuh waktu, maka transisi itu kehilangan makna strategisnya.

Akan berubah menjadi strategi penundaan.
Dan pada titik itulah persoalannya bukan lagi sekadar fiskal. Melainkan kredibilitas kebijakan.

Negara yang serius membangun sumber daya manusianya tentu membutuhkan kepastian kelembagaan.Tanpa kepastian itu, kualitas pelayanan pada rakyat akan bergantung pada daya tahan individunya, bukan pada sistem yang stabil.

Transisi tanpa peta jalan bukan sekadar celah teknis.
Tetapi risiko struktural.
Dan risiko struktural jarang selesai dengan istilah baru.
Justru berpotensi memicu lahirnya istilah baru lagi.(*)

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!