SAMARINDA,SUMBU BORNEO.ID – Pemprov Kaltim mmenegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni melalui surat imbauan kepada seluruh perangkat daerah, agar aktif mensosialisasikan gerakan antikorupsi kepada para pegawai maupun masyarakat.
Dalam imbauan tersebut, Pemprov Kaltim menyediakan beberapa kanal resmi untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, melalui SP4NLAPOR! lapor.go.id, Whistleblowing System (WBS) dan website resmi Inspektorat Kaltim di laman inspektorat.kaltimprov.go.id, surat elektronik (surel) inspektorat@kaltimprov.go.id, media sosial Inspektorat Kaltim di Instagram @inspektorat_prov.kaltim, serta Tromol Pos 5000.
Sri Wahyuni menekankan, setiap perangkat daerah harus memastikan sosialisasi ini berjalan efektif. Pegawai diimbau menghindari konflik kepentingan, menolak gratifikasi atau suap, serta berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan korupsi.
“Setiap perangkat daerah juga perlu mengumumkan kanal pengaduan ini di website resmi mereka agar lebih mudah diakses publik,” ujarnya, dikutip dari laman kaltimprov.go.id,(10/9)
Selain pencegahan internal, Pemprov Kaltim juga mendorong budaya antikorupsi pada pihak eksternal atau pengguna layanan.
Hal ini, menurutnya agar masyarakat yakin bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dan pegawai pemerintah bekerja dengan menjunjung tinggi kejujuran, serta aturan yang berlaku.
Dengan langkah ini, sebut Sri Wahyuni akan tercipta lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (*)
