Sumbu Borneo

DBON Kaltim Resmi Bubar, Hingga di Pusaran Korupsi

(dok:Penkum Kejati Kaltim)
Berita-SumbuBorneoID
Bagikan :

SAMARINDA.SUMBU BORNEO.ID– Mengenal kelembagaan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim. Lembaga ini lahir atas respon Pemprov Kaltim terkait Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 86/2021 dan Undang – Undang Nomor 11/2002 tentang DBON.

Lahirnya DBON Kaltim 2022 merupakan kebijakan kepala daerah kala itu, sebagai upaya menjalankan amanat Perpres dan Undang – Undang.

Seiring waktu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 15/2023 mengatur tentang tatacara penyusunan Desain Olahraga Daerah (DOD), di mana dalam menjalankan rancangan kebijakan ini sepenuhnya diserahkan kepada tim koordinasi, yang berisikan dinas-dinas terkait di bawah kepemimpinan kepala daerah.

Atas dasar Permenpora itu, Kamis (6/2) lalu, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim memutuskan untuk membubarkan kelembagaan, atau kepengurusan DBON Kaltim.

Terang saja, keputusan ini menimbulkan keterkejutan di kalangan olahraga Kaltim. Apalagi, diketahui sejak 8 bulan lalu, DBON Kaltim sudah membentuk akademi-akademi cabang olahraga (Cabor) berisikan pelajar SD sampai SMP, yang pesertanya diseleksi dari beberapa kabupaten/kota dan disentralisasikan sepenuhnya di Samarinda.

“Kami hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh Permenpora,” kata Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma, dikutip dari Ayokaltim.com,(9/2).

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dispora Kaltim Hendry Febrianto menyebut, hal ini sebagai restrukturisasi kelembagaan DBON daerah atau DOD.

Bahwa, sesuai Permenpora tersebut, pengelolaan DOD sepenuhnya dikembalikan ke Tim Koordinasi antarperangkat daerah.

“Hal ini juga berdasarkan advice atau masukan dari lembaga penegakan hukum, agar pengelolaan DBON dilaksanakan sesuai Permenpora. Yaitu melalui perangkat daerah murni bukan dalam bentuk kelembagaan,” ujar Hendry.

Meski demikian, pembentukan DBON Kaltim sebagai kebijakan kepala daerah saat itu, disebutnya juga tidak salah. Karena memang belum ada payung hukum yang mengatur regulasinya.

“Jadi DBON secara rancangan strategi keolahragaan tetap berjalan, dikepalai oleh Gubernur, lalu ada Sekda sebagai ketua harian, dan pelaksananya Kepala Dispora Kaltim. Jadi lebih pada restrukturisasi pelaksana dengan memangkas lembaganya saja,” jelas Hendry

Kronologis Kasus
Bagaimana kronologis terjadinya dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim ?

Tim penyidik Kejati Kaltim belum lama ini membeberkan terjadinya dugaan tindak pidana di tubuh DBON.

Berikut peran kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah DBON.

Menurut Kejati Kaltim, bahwa kasus ini berawal dari adanya pemberian dana hibah kepada DBON yang bersumber pada APBD Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp. 100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah).

Dimana tersangka AHK sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim selaku pemberi dana hibah menyetujui pendistribusian/ menyalurkan dana hibah kepada pihak lain selain organisasi DBON yang bertentangan dengan tata kelola pengelolaan dana hibah dan perjanjian dana hibah itu senidiri, serta menyetujui pencairan dana hibah yang tidak didukung dengan dokumen yang sah.

Sedangkan tersangka ZZ sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim selaku penerima dana hibah menyalurkan dana hibah kepada pihak lain yang bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak melakukan pertanggungjawaban secara tidak sah.

Sehingga dalam proses pemberian dan pengelolaan tidak dilaksanakan  sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku  baik itu dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan negara, keuangan daerah maupun ketentuan pengelolaan dana hibah.

Sehingga terjadi  perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah atau tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, yang dalam hal ini kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil penyidikan kurang lebih puluhan milyar rupiah, namun angka pasti masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara.(*)

Editor : Salim Majid

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!