Sumbu Borneo

DPMPTSP Kukar Gelar Forum Konsultasi Publik SP dan SOP

DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Forum Konsultasi Publik,Selasa,11 Nopember 2025.(Foto:SB)
Berita-SumbuBorneoID
Bagikan :

KUKAR.SUMBU BORNEO.ID- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Forum Konsultasi Publik di Hall Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa, 11 Nopember 2025.

Forum ini dibuka oleh Kadis DPMPSTP Alfian Noor,SE. M.Ling dan dihadiri oleh OPD terkait, Pelaku Usaha, Akademisi, LSM dan perwakilan Pers.

Dalam sambutannya, Alfian Noor, menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya PP 28 tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko mengharusakan adanya perubahan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur ( SOP) Perizinan Berusaha dan Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko yang menjadi kewenangan Daerah.

Forum Konsultasi Publik atas perubahan SP dan SOP sangat penting dilaksanakan, agar dapat tercipta pelayanan publik yang konsisten, akuntabel, dan transparan dengan memastikan prosedur sesuai kebutuhan masyarakat dan aturan yang berlaku.

Menurutnya, proses konsultasi publik ini juga membantu menyempurnakan tata laksana pemerintahan, mengurangi kesalahan, meningkatkan efisiensi, serta membangun kepercayaan dan profesionalisme aparatur.

Kegiatan Forum Konsultasi Publik yang Digelar DPMPSTP Kukar.

Alfian Noor menyebut, ada 5 point penting, manfaat konsultasi publik ini.

Pertama, Menjamin kualitas dan konsistensi: Uji publik memastikan SOP dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh petugas, sehingga masyarakat menerima layanan yang setara tanpa memandang siapa petugasnya

Kedua, meningkatkan akuntabilitas: Proses konsultasi publik memastikan bahwa penyusunan SOP mempertimbangkan dampak hukum dan sosial, serta menjamin akuntabilitas badan publik dalam menjalankan tugasnya.

Ketiga, meningkatkan efisiensi dan efektivitas: Dengan masukan dari publik, SOP yang dibuat bisa lebih terstruktur dan terencana, sehingga proses kerja menjadi lebih efektif dan efisien.

Keempat, membangun kepercayaan publik: Transparansi melalui uji publik menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik dan transparan.

Kelima, menjadi dasar perbaikan berkelanjutan: Uji publik menjadi bagian dari siklus perbaikan berkelanjutan, memudahkan instansi pemerintah untuk menyempurnakan proses dan menciptakan tata laksana yang lebih baik di masa mendatang.

Lebih lanjut, Alfian Noor mengharapkan melalui Forum Konsultasi publik ini kiranya stakeholder dan Masyarakat pengguna layanan di DPMPTSP dapat memberi masukan, saran dan rekomendasi dalam Upaya meningkatkan kualitass pelayanan perizinan dan pengawasan yang menjadi kewenangan di daerah.

Sementara itu, Narasumber Kusdariyanta SE., M.Si. memaparkan terkait
Perubahan SP dan SOP Perzinan Berusaha Berbasis Resiko didasari atas adanya Perubahan PP 05 Tahun 2021 ke PP 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang diundangkan pada tanggal 05 Mei 2025 dan efektif berlaku pada Bulan Oktober 2025.

Maksud dan tujuan PP 28, ujar Kusdariyanta adalah untuk lebih menyederhakan dan menyempurnakan sistem perzinan berusaha sehingga menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dengan proses yang lebih tepat, efesien, transparan dan pasti bagi pelaku usaha sehingga tercipta daya saing ekonomi melalui reformasi regulasi dan simplikasi proses serta memberi kepastian hukum dengan adanya Service Level Agrement (SLA).

Kusdariyanta menyebut, SLA dalam konteks Online Single Submision (OSS) adalah perjanjian Tingkat layanan yang menetapkan batas waktu maksimal untuk penyelesaian proses perizinan usaha.

Tujuannya, kata dia adalah untuk memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha dan mencegah penundaan yang tidak perlu, jika batas waktu SLA terlampaui tanpa respons dari instansi terkait, sistem OSS akan menganggap permohonan terpenuhi secara otomatis melalui mekanismen “fiktif Positif”(FikPos).

Menurutnya, dalam ketentuan peraturan ini tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha dibagi empat kategori yaitu :

Perizinan Resiko Rendah = Cukup Nomor Induk Berusaha (NIB)
Perizinan Resiko Menengah Rendah = NIB dan Sertifikat Standar
Perizinan Resiko Menengah Tinggi = NIB dan Sertifiukat Standar yang diverifikasi.
Perizinan Resiko Tinggi = NIB dan Izin (+Izin Khusus).

Pelayanan Perizinan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan PP 28 tahun 2025 terdiri dari 332 layanan perizinan berusaha yang terbagi dua, yaitu 300 layanan berusaha melalui sistem OSS dan 32 layanan Perizinan di luar sistem OSS, yang mencakup :
Sektor Kesehatan
Sektor Pendiudikan
Sektor Perikanan
Sektor Lingkungan
Sektor Pariwisata
Sektor Tenaga Kerja
Sektor Industri
Sektor Pertanian
Sektor Perdagangan
Sektor Pekerjaan Umumn
Sektor Perhubungan/Transfortasi.

Peserta Forum Konsultasi Publik yang digelar DPMPSTP Kukar,11 Nopember 2025(foto:SB)

Sedangkan, pemateri berikutnya Iwan Setiawan,S.Hut. menekankan terkait Standar Pelayanan Pelaksanaan Pengawasan Perizinan.

Iwan Setiawan menegaskan bahwa , pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko adalah mekanisme pengawasan yang dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai standar dan kewajiban, dengan pendekatan yang mengklasifikasikan kegiatan berdasarkan tingkat risikonya, seperti Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi.

Tujuannya, sebut Iwan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan perkembangan realisasi penanaman modal, proses pelaksanaan pengawasan sistemnya terintegrasi melalui sistem OSS.

Pada sesi berikutnya, peserta Forum Konsultasi publik melakukan pedalaman materi yang tanya jawabnya dipandu oleh Drs Bahauddin M.Si.

Hasilnya beberapa masukan dari peserta yang melahirkan kesimpulan antara lain: Dengan diberlakukannya Service Level Agrement (SLA) dalam sistem Online Single Submision (OSS) perlu ada penyesuaian SP dan SOP pada masing masing OPD Teknis
Untuk mendapatkan masukan yang lebih luas dari Masayarakat khususnya pelaku usaha.

Sebelum SP/SOP ini ditanda tangani maka sebaiknya draft yang ada perlu di buatkan Link di medsos dan Website DPMPTSP.

DPMPTSP diharapkan lebih masif melakukan pendampingan penerbitan perizinan khususnya pelaku usaha skala mikro terutama pada Masyarakat pedesaan.

Terhadap belum singkronya antara PP 28 tahun 2025 Pasal 12 dengan sistem OSS khsusnya kewenangan penerbitan PKKPR perlu dilakukan koordinasi dengan Kementerian terkait.

Forum ini juga diharapkan dapat menjadi landasan untuk menciptakan dan membangun komunikasi dua arah yang produktif, meningkatkan kesepahaman antar pemangku kepentingan dan memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan publik di DPMPTSP Kukar yang lebih berkualitas.(*)

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!