Sumbu Borneo

Kejati Kaltim Selamatkan Uang Miliaran, Hingga Barang Mahal Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tambang

Penampakan uang ratusan miliar dalam kasus Korupsi tambang di Kukar (dok: Kejati Kaltim)
Berita-SumbuBorneoID
Bagikan :

SAMARINDA.SUMBU BORNEO.ID —  Kejati Kaltim berhasil selamatkan uang negara senilai Rp214,28 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Dalam siaran persnya, Kamis, 26 Maret 2026, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengungkapkan kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT JMB Group di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Selain uang tunai sebesar Rp214.283.871.000, tim penyidik juga menyita berbagai mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, ringgit Malaysia, hingga yuan Tiongkok.

Toni menyebut, penyidikan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-04.f/0.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Sebelumnya, sebut Toni tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, yang terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Seluruh tersangka telah dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga menyita berbagai barang mewah sebagai bagian dari upaya pembuktian sekaligus penyelamatan aset negara.

Barang sitaan tersebut meliputi puluhan tas bermerek internasional seperti Tory Burch, Chanel, Louis Vuitton, Gucci, hingga Hermes.

Tak hanya itu, sejumlah perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai ikut pula disita.

Sedangkan aset bergerak, penyidik menyita empat unit kendaraan, terdiri dari Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Lexus LX 570 tahun 2012, serta Hyundai Creta Prime.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sebagai bagian dari upaya pembuktian dan untuk mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi.

Kejati Kaltim menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta upaya maksimal dalam mengembalikan kerugian keuangan negara.

Proses hukum terhadap para tersangka, ujar Toni  akan terus dikembangkan seiring pendalaman perkara.(*)

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!