JAKARTA.SUMBU BORNEO.ID-
Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan syarat administratif maupun slogan semata, tak hanya berhenti di atas kertas.
Penegasan tersebut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK RI ) dalam Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum (Kemenkum) Tahun 2026 di Graha Pengayoman pada Kantor Kemenkum, Jakarta, Kamis, (8/1).
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyebut ada lima aspek yang sering kali mendorong pejabat publik terjerumus dalam tindak pidana korupsi, yaitu pembenaran tindakan salah, sikap arogan yang superior, penyalahgunaan jabatan, adanya kesempatan akibat sistem, hingga tekanan lingkungan sekitar.
“Jangan sampai kita menyerukan antikorupsi, namun di belakang masih ada praktik bisik-bisik atau pemotongan anggaran yang tidak sah,” ujar Ibnu, dilansir laman resmi KPK.
Menurut Ibnu, dalam konteks Zona Integritas seharusnya berfungsi sebagai alat koreksi budaya organisasi, bukan sekadar pemenuhan indikator penilaian.
KPK, sebut Ibnu kerap menekankan integritas harus dimaknai sebagai keselarasan total antara pikiran, perkataan, serta perbuatan berdasarkan standar hukum dan moral.
Ibnu menilai, untuk membentengi organisasi dari risiko tersebut, KPK terus mengedepankan strategi “Trisula” yang meliputi pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Seperti diketahui, kata Ibnu aspek pendidikan diarahkan guna membentuk karakter dan integritas aparatur negara agar tidak berniat korupsi, meskipun ada kesempatan atau kewenangan.
Sementara itu, aspek pencegahan difokuskan pada pembangunan sistem, aturan, standar operasional prosedur (SOP), serta pemanfaatan teknologi yang mampu menutup celah korupsi.
Adapun aspek penindakan, ujar Ibnu menjadi langkah terakhir bagi pelaku yang tetap melanggar hukum.
Ibnu menegaskan bahwa pada dasarnya, integritas tidak dapat dilepaskan dari implementasi sembilan nilai antikorupsi yang terangkum dalam “JUMAT BERSEPEDA KK” yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Nilai-nilai tersebut diharapkan menjadi fondasi perilaku aparatur negara dalam melayani publik.
“Zona integritas bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata untuk melayani publik secara prima dan bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme),” tegas Ibnu.
Ibnu menghrapkan dengan penandatanganan komitmen ini, menjadi langkah awal yang konkret bagi Kemenkum dalam melayani publik lebih adil dan bersih.
Melalui penguatan Zona Integritas yang berorientasi pada perilaku, KPK juga berharap birokrasi tidak hanya nampak bersih di atas kertas, namun mampu menghadirkan pelayanan publik yang berintegritas dan dapat dipercaya.(*)
