Sumbu Borneo

MENAKAR KEADILAN DALAM KASUS GUS YAQUT :UJIAN MORALITAS – LEGALITAS TERHADAP PENEGAKAN HUKUM

Opini-SumbuBorneoID
Bagikan :

Oleh : Muh. Arsalin Aras

Pendahuluan

Ketika kabar mengejutkan datang dari lembaga antirasuah-Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas ( Gus Yaqut ) sebagai Tersangka dalam dugaan korupsi Kuota Haji tahun 2024, maka publikpun terhentak kaget tak percaya.

Kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara versi KPK ini tentu menimbulkan guncangan nalar publik, mengingat posisi strategis yang pernah dijabat Gus Yaqut.
Dalam kacamata hukum positif, ini adalah langkah pemberantasan korupsi, namun, bagaimana perspektif moralitas, Legalitas dan esensi penegakan hukum dibaliknya hingga penetapan Tersangka ini ?.

Prinsip Tabayyun ( verifikasi ) dan Bukti Kuat

Bahwa dalam Islam, menuduh seseorang melakukan kesalahan, apalagi korupsi yang dalam istilah klasik mendekati ghulul ( penyelewengan harta publik ) memerlukan pembuktian yang akurat dan kehati-hatian tingkat tinggi.

Al-Qur’an menekankan pentingnya Tabayyun atau verifikasi informasi.
” Wahai orang-orang yang beriman, jika seseorang yang fasiq datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya.”
(QS. Al-Hujurat : 6).

Bahwa dalam kasus ini, KPK mengklaim secara subyektif telah mengantongi bukti-bukti kuat dan telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang panjang sebelum menerbitkan Sprindik penetapan Tersangka.

Perspektif Al-Qur’an menuntut bahwa penetapan Tersangka tidak boleh didasarkan pada prasangka ( dzhann ), melainkan adanya bukti autentik atas fakta-fakta kejadian yang mendasari.
Jika KPK telah menempuh jalur pembuktian yang adil, jujur dan tidak berdasar pesanan politik, maka langkah ini sejalan dengan prinsip perlindungan harta publik dalam Islam, namun jika sebaliknya, berarti KPK telah menafikkan prinsip mendasar dalam penegakan hukum, keadilan dan Hak Asasi Manusia.

Keadilan Tanpa Pandang Bulu

Bahwa Islam menegaskan, keadilan harus ditegakkan kepada siapa saja, tanpa memandang jabatan atau latar belakang keagamaan.
” Wahai orang-orang yang beriman, jadilah Kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap orang tua dan kerabatmu.”
(QS. An-Nisa : 135).

Meskipun KPK sudah menetapkan Tersangka, dalam pandangan hukum Islam, seseorang baru dianggap bersalah setelah diputuskan oleh hakim yang adil ( Qadhi ).
Oleh karena itu, Gus Yaqut tetap berhak untuk membela diri dan memperoleh perlindungan hukum seluas-luasnya.

Agama Islam sangat menjunjung tinggi hak Tersangka untuk mendapatkan keadilan ( due process of law ), karenanya kasus ini menjadi ujian bagi KPK, apakah penanganan dilakukan berdasarkan kebenaran objektif atau ada tendensi lain.
Selanjutnya, publik diharapkan mengikuti proses ini dengan sikap bijak, menghindari fitnah dan asumsi liar serta transparansi.

Bahwa Penetapan Tersangka Gus Yaqut dalam pandangan Al-Qur’an adalah bentuk ikhtiar penegakan keadilan jika didasarkan pada bukti nyata dan proses yang jujur.
Korupsi Kuota Haji 2024, yang merupakan hak jemaah, adalah dosa besar dalam hal manajemen amanah publik. Namun, prinsip keadilan Islam juga menjamin bahwa Tersangka harus diperlakukan secara adil, jujur dan diberikan ruang pembelaan maksimal serta tidak dihakimi secara sosial sebelum adanya Putusan Tetap.

Perspektif Moralitas-Legalitas

Penetapan Yaqut Cholil Qoumas ( Gus Yaqut ) sebagai Tersangka kasus Kuota Haji 2024 oleh KPK merupakan kabar mengejutkan yang menuntut respons objektif, terutama bagi warga Nahdliyin yang menganut paham Ahlu Sunnah Wal Jamaah.

Dalam kacamata Aswaja yang menjunjung tinggi persamaan di mata hukum dan keadilan serta tata krama berorganisasi, maka kasus ini sebaiknya disikapi dengan prinsip-prinsip
penghormatan terhadap Asas Praduga Tak Bersalah ( Al-Bara’ah Al-Ashliyyah )

Meskipun KPK telah menetapkan Tersangka, dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia, seseorang belum dapat dinyatakan bersalah sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht ).
Pandangan Aswaja menekankan untuk tidak terburu-buru melakukan judgement moral sebelum proses peradilan selesai.

Separasi Antara Tindakan Individu dan Organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) melalui Ketua Umum Gus Yahya, telah menegaskan bahwa kasus yang menimpa Gus Yaqut adalah tindakan individu, bukan terkait dengan struktur atau kebijakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ).

Bahwa dalam perspektif Aswaja, maka nilai pertanggungjawaban dosa atau kesalahan adalah sifatnya personal ( kullu nafsin bima kasabat rahinah ).
Oleh karena itu, menjauhkan organisasi dari kasus korupsi individu adalah tindakan amanah agar kesucian organisasi tetap terjaga.

Bahwa kasus Kuota Haji 2024, yang diduga merugikan negara dan jemaah, adalah perbuatan ghulul ( khianat ) yang sangat dilarang dalam Islam jika kelak bisa dibuktikan, karena tindakan ini melanggar nilai-nilai dasar Islam yang diusung Aswaja, yaitu kejujuran  ( shidiq ) dan amanah, namun harapan terbesar dibalik semuanya adalah wajib bagi KPK selaku Aparat Penegak Hukum mendasari segala Keputusannya berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup, berkeadilan, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan mengedepankan asas Praduga Tak Bersalah.

Pandangan Aswaja

Bahwa Aswaja tidak memberikan toleransi terhadap tindakan penyalahgunaan wewenang atau bahwa
Aswaja meyakini, menegakkan hukum yang adil adalah bagian dari menjaga kemaslahatan publik ( mashlahah ammah)

Bahwa Aswaja mendukung penegakan hukum dalam mengusut tuntas kasus ini tanpa intervensi politik namun tetap menjunjung keadilan adalah bentuk ikhtiar untuk membersihkan pengelolaan agama dari praktik korupsi.
Pembelajaran berharga dalam penetapan Tersangka Gus Yaqut ini menjadi momen muhasabah ( evaluasi diri ) bagi KPK dan masyarakat untuk melihat kasus ini dengan obyektif-jernih tanpa tendensius.

Bahwa Aswaja mendorong agar pemimpin yang terkena kasus hukum bersikap kesatria dan kooperatif, serta mendorong Aparat Penegak Hukum untuk tidak mempolitisasi kasus dengan mengorbankan Gus Yaqut.

Penutup

Bahwa pandangan Ahlu Sunnah Wal Jamaah dalam kasus ini adalah mendukung penegakan hukum yang adil, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan memisahkan secara tegas antara kesalahan individu dengan marwah kebesaran organisasi Nahdlatul Ulama ( NU ).

Korupsi adalah musuh bersama, dan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu serta Aparat Penegak Hukum benar-benar wajib bekerja secara obyektif tanpa intervensi dan pesanan dari siapapun dan dalam bentuk apapun.(*)

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!