Sumbu Borneo

Kategorisasi Bid’ah: Ibnu Rajab al-Hambali Diterima,Imam Syafii Ditolak

Opini-SumbuBorneoID
Bagikan :

Oleh : Abdul Majid (Dosen UINSI Samarinda)

Sekarang kita telah memasuki Bulan Rabiul Awal yang lebih dikenal sebagai Bulan Maulid, bulan kelahiran Nabi Muhammad saw. Sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya, Bulan Maulid biasanya ramai dengan perdebatan tentang bid’ah karena masifnya kegiatan Peringatan Maulid Nabi di masyarakat baik di masjid, langgar, kantor-kantor pemerintahan, sekolah, madrasah bahkan rumah-rumah pribadi warga yang berkemampuan. Mereka menyelenggarakan kegiatan tersebut sebagai ekspresi kecintaan kepada Nabi Muhammad Sang Pencerah, sementara cinta kepadanya adalah jaminan keselamatan dan kebersamaan dengannya dalam surga kelak, sesuai dengan hadis anta ma’a man ahbabta (Engkau akan bersama dengan orang yang Engkau cintai), ungkapan Nabi terhadap salah seorang sahabatnya yang mengaku tidak memiliki bekal ke akhirat kecuali hanya cinta kepadanya.

Mereka tahu bahwa ada larangan Nabi berbuat bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat. Namun hemat mereka, bukan berarti segala sesuatu yang baru pasti bid’ah yang dilarang. Mengacu pada tindakan para sahabat senior yang justru banyak melakukan terobosan baru pasca wafatnya Nabi Muhammad, mereka mengikuti teori bahwa ada bid’ah yang baik ada pula bid’ah yang buruk alias terlarang. Benar, Nabi menyebut kullu muhdatsatin bid’ah wa kullu bid’atin dhalalah (semua yang baru adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat). Tetapi mereka memahami bahwa tidak semua kata kullu bermakna “semua” atau “setiap.” Dapat dilihat dalam Alquran Surah al-Kahfi ayat 79: “Karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap perahu.” Ayat ini seolah menegaskan bahwa tidak satupun perahu yang lewat di depan sang raja selamat semuanya diambil. Namun faktanya, perahu yang ditumpangi oleh Nabi Khidir dan Nabi Musa selamat, tidak diambil oleh raja yang dzalim itu. Selain itu, menurut mereka praktek ini secara turun temurun telah diselenggarakan oleh para ulama ahlussunah wal jamaah bersama masyarakat Islam. Ini berarti para ulama sejak awal telah mendalami keselarasannnya dengan Islam. Isi kegiatanpun sama sekali tidak mengandung kegiatan-kegiatan yang melanggar Alquran dan Sunnah. Justru yang dilakukan adalah pembacaan ayat Alquran, ceramah tentang pentingnya mengikuti pola hidup Nabi dan diakhiri dengan doa.

Sedangkanp menurut kelompok Islam tekstualis, kegiatan seperti itu jelas bid’ah karena tidak ada dasarnya dalam Alquran dan hadis Nabi. Praktek Nabi terkait waktu kelahirannya hanyalah puasa pada Hari Senin, di samping hari kelahirannya juga adalah pertama kalinya wahyu diturunkan kepadanya. Oleh karena itu, kelompok ini menyerukan agar umat Islam meninggalkan amalan peringatan Maulid ini. Mereka memahami bahwa Nabi dengan tegas mengatakan semua atau setiap bid’ah adalah sesat, tidak ada lagi pembagian pada bid’ah yang baik dan buruk, bid’ah hanya satu, bid’ah yang sesat. Perdebatan soal ini cukup ramai di media sosial baik di facebook, instagram, sampai WAG sehingga ketika telah memuncak terkadang berkembang menjadi pertengkaran dan keluar dari group. Salah satu hal patut disyukuri adalah perdebatannya hanya sebatas pada media sosial, bukan pertemuan langsung dalam satu tempat yang memungkinkan terjadinya kontak fisik.
Ibnu Rajab al-Hanbali (w.795 H/1380M) seorang ulama mazhab Hambaly dan menjadi salah satu rujukan kelompok Islam yang menyebut diri sebagai salafi, melalui Kitab Jami al-‘Ulum wa al-Hikam-nya, ia menjelaskan bahwa bid’ah adalah sesuatu yang diadakan (baru) dan tidak ditopang oleh dalil dalam agama. Bid’ah ada dua macam. Pertama, bid’ah secara bahasa (bid’ah lughatan) adalah sesuatu yang baru, bid’ah yang ditopang oleh dalil agama, hukumnya boleh meskipun tidak pernah ditemukan pada zaman Nabi. Kedua, bid’ah secara syara’ (bid’ah syar’an) yang tidak ditopang oleh dalil. Jenis bid’ah inilah yang dilarang karena sesat. Selanjutnya, Ibnu Rajab kemudian mengemukakan beberapa contoh bid’ah lughatan (bid’ah yang boleh) yang pernah dilakukan oleh para sahabat Senior.

Pertama, keputusan Khalifah Umar bin Khattab yang mengumpulkan Umat Islam untuk Shalat Tarawih berjamaah dipimpin oleh satu orang Imam. Lalu ia berkata, “nikmatil bid’atu hadzihi” (bid’ah terbaik adalah ini). Salah seorang Sahabat, Ubay bin Ka’ab, memprotes: “ini tidak pernah terjadi sebelumnya.” Umar menjawab “Saya tahu tetapi hal ini baik.” Khalifah sendiri mengakui praktek itu bid’ah tetapi dinilai bid’ah yang baik karena ditopang oleh dalil bahwa Nabi menganjurkan qiyamu ramadhan dan Nabi sendiri pernah melaksanakan Shalat Tarawih bersama sejumlah sahabat. Kedua, Adzan pertama di Hari Jumat. Sejak zaman Nabi hingga Khalifah Umar bin Khattab adzan pada hari Jumat hanya satu kali. Namun Khalifah Usman bin Affan menambahkan karena kebutuhan masyarakat saat itu. Bid’ah ini didukung oleh Ali bin Abi Thalib dan umat Islam terus menerus mengamalkannya hingga sekarang. Ketiga, keputusan Khalifah Abu Bakar Assiddiq (atas usulan Umar bin Khattab) mengumpulkan Alquran dalam satu kitab. Awalnya, Zaid bin Tsabit tidak setuju dan memprotes karena Nabi tidak pernah melakukannya. Namun setelah mendapat penjelasan dari Abu Bakar tentang maslahat keputusan tersebut iapun menerimanya. Keempat, pemaparan kisah-kisah tentang Nabi pada waktu-waktu tertentu (terjadwal) yang dilakukan oleh generasi sahabat dan seterusnya. Saat Nabi masih hidup, beliau tidak pernah menjadwalkan taushiyah kepada para sahabatnya kecuali khutbah Jumat dan Hari Raya. Nabi memberikan nasehat secara spontan ketika ada peristiwa baik berupa pertanyaan dari para sahabat atau peristiwa di mana Nabi membenarkan atau mengoreksinya jika keliru. Awalnya, penjadwalan taushiyah tersebut dinilai bid’ah namun Hasan al-Basri menyebutnya sebagai “nikmatil bid’ah” sama persis argumen Umar bin Khattab di atas. Ibnu Rajab kemudian menyebutnya dengan “bid’ah al-haiah al-ijtimaiyah (bid’ah sosial).
Paparan Ibnu Rajab ini memberi pemahaman bahwa para sahabat senior sendiri melakukan hal-hal baru yang tidak pernah dilakukan di zaman Nabi padahal para yang mulia tersebut juga mengetahui adanya hadis Nabi tentang bid’ah. Ini berarti bahwa tidak semua bid’ah dapat digeneralisasi sebagai bid’ah sesat dan dilarang. Ibnu Rajab mengemukakan kaca kunci atau dalil bolehnya dilakukan sesuatu yang baru yaitu istihsan (dinilai baik), maslahat (mengandung kemaslahatan) dan bid’ah al-haiah al-ijtimaiyah (bid’an sosial). Perlu diingat bahwa Istihsan dan maslahat merupakan dua dari empat belas dalil yang dikenal oleh para ulama dalam pengambilan hukum Islam.
Jauh sebelum era Ibnu Rajab al-Hanbali, kategorisasi bid’ah ini sudah dilakukan oleh Imam Syafii (204 H/820M). Ia memberi istilah yang berbeda, bid’ah terpuji (mahmudah) yaitu bid’ah yang sesuai dengan sunnah dan bid’ah tercela (madzmumah), bid’ah yang tidak sesuai dengan sunnah. Kategorisasi ini lahir setelah Imam Syafii mencermati keputusan dan tindakan para sahabat baik saat Nabi masih hidup maupun setelah wafat. Keputusan dan tindakan tersebut seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Rajab di atas. Merekalah pemegang otoritas utama dalam pemahaman hadis bahkan Nabi memerintahkan mengikuti sunnah para elit sahabatnya.
Namun yang menarik dari perdebatan terutama di media sosial saat ini, kelompok yang menamakan diri salafi dan yang lain menolak kategorisasi versi Imam Syafii tersebut dengan ungkapan bahwa bid’ah hanya satu yaitu sesat tidak ada yang baik. Sementara kategoresasi versi Ibnu Rajab al-Hanbali diterima setidaknya didiamkan. Padahal Ibnu Rajab sendiri menyebutkan bahwa kategorisasinya tidak bertentangan dengan kategorisasi Imam Syafii lima ratus enam puluh tahun yang lalu itu. Bid’ah tercela versi Imam Syafii adalah bid’ah yang tidak memiliki dasar dalam syariat atau yang diistilahkan dengan bid’ah syariat, sedangkan bid’ah terpuji adalah sesuatu yang baru namun memiliki dasar syariat atau yang diistilahkan dengan bid’ah lughawi.

Semoga ke depan umat Islam terutama di Indonesia semakin dewasa dan beradab dalam perbedaan, saling menghormati dan menghargai seperti yang telah dicontohkan oleh para ulama salaf terdahulu. Antara guru dan murid kadang berbbeda namun sang guru tetap sayang terhadap muridnya dan sang muridpun tetap santun, beradab dan rendah hati terhadap gurunya.
Wallahu a’lam..
Tabe’…

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!