Sumbu Borneo

Pemkot Bontang Tegaskan Sanksi Buang Sampah, Denda Capai Rp50 Juta

Ilustrasi
Advedtorial-SumbuBorneoID
Bagikan :

BONTANG.SUMBU BORNEO.ID – Pemerintah Kota Bontang menegaskan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah. Aturan ini memuat sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari kurungan hingga denda puluhan juta rupiah.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, termasuk di median jalan dan trotoar yang kerap menjadi titik pelanggaran.

“Perda ini harus dipatuhi bersama,” tegas Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Bontang, Syakhruddin.

Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta. Penegakan ini dilakukan sebagai langkah serius menjaga kebersihan kota.

DLH menilai masih ditemukan kebiasaan masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya, sehingga berpotensi menimbulkan penumpukan dan merusak estetika kota.

“Kami terus mengimbau agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, termasuk di fasilitas umum seperti trotoar dan median jalan,” lanjutnya.

Selain penegakan aturan, DLH juga mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam membuang sampah sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penumpukan sampah di lokasi yang tidak semestinya sekaligus menjaga lingkungan tetap bersih.

“Disiplin masyarakat sangat menentukan kebersihan kota,” kata Syakhruddin.

DLH juga menekankan pentingnya memanfaatkan fasilitas resmi yang telah disediakan pemerintah sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi.

“Kesadaran bersama menjadi kunci agar Bontang tetap bersih dan nyaman,” tutupnya.(ADV)

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!