SAMARINDA.SUMBU BORNEO.ID— DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi mengesahkan agenda kegiatan untuk Masa Sidang III Tahun 2025 melalui Rapat Paripurna ke-41, Senin, 3 Nopember 2015
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, dan dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US, bersama sejumlah anggota dewan.
Ananda Emira menyampaikan bahwa agenda yang disahkan merupakan lanjutan dari rencana kerja sebelumnya, yang mencakup: Pelaporan hasil reses anggota dewan.
Pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas rencana kerja dan pokok-pokok pikiran DPRD menjelang awal tahun berikutnya.
Jadwal rapat alat kelengkapan dewan, termasuk koordinasi antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pengesahan agenda ini ditandai sebagai komitmen DPRD Kaltim untuk menjaga ritme kerja lembaga legislatif menjelang tutup tahun serta memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan daerah.(Adv)
