Sumbu Borneo

Pidana Kerja Sosial, Gubernur Rudy Mas’ud Sebut untuk Tindak Pidana yang Ringan – ringan Saja

Pemprov dan Kejati Kaltim resmi menandatangani nota kesepahaman tentang penerapan Pidana Kerja Sosial.(Foto:ist)
Berita-SumbuBorneoID
Bagikan :

SAMARINDA.SUMBU BORNEO.ID – Pemprov dan Kejati Kaltim resmi menandatangani nota kesepahaman tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana bertempat di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, 9 Desember 2025.

Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum) mengatakan penerapan pidana kerja sosial ini merupakan instrumen baru yang memiliki dimensi pemulihan, edukasi, dan manfaat sosial.

Hal ini sejalan dengan semangat hukum progresif dan nilai- nilai keadilan restoratif yang kini menjadi arah kebijakan penegakan hukum nasional.

Kebijakan nasional ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

“Saya ikut merancang UU ini saat masih duduk di Komisi III DPR RI. Saya sangat setuju dengan sistem pidana kerja sosial ini,” ujar Harum, dilansir laman kaltimprov.go.id,(9/12)

Meski Gubernur Kaltim ini  sangat setuju dengan model pidana kerja sosial. Namun, ia menyebutkan bahwa pidana kerja sosial ini tidak diberikan untuk semua kasus.

“Pidana kerja sosial ini hanya untuk tindak pidana yang ringan-ringan saja. Kasus yang berat-berat, hukumannya harus tetap berat. Kalau tidak, nanti semua mau melanggar hukum,” tegasnya.

Menurut Rudy, penerapan pidana kerja sosial ini akan menjadi pembaharuan dalam pemidanaan dan pemberian hukuman. Pidana kerja sosial harus tetap sesuai aturan, efektif dan tepat sasaran.

Sebab itu, ujar Rudy diperlukan sinergi dan kolaborasi yang lebih baik antara Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.

“Perlu kerja sama dalam pengawasannya agar proses berjalan baik. Tujuannya agar berdampak baik untuk pelaku dan lingkungan sosialnya,”ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Assoc Prof Dr Supardi mengatakan, penerapan pidana kerja sosial tidak bisa berjalan tanpa dukungan lintas instansi. Peran pemerintah daerah, OPD, serta pihak ketiga seperti pelaku CSR sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan sistem baru tersebut.

Menurutnya, hukum harus memanusiakan manusia, menyejahterakan dan mengurangi dampak pemidanaan umum.

Sistem pidana kerja sosial, ujarnya akan mereduksi tahanan yang masuk rumah tahanan.

“Untuk pelaksanaannya, kita akan dukung PT Jamkrindo melalui CSR. Harapannya, BUMN lain nanti bisa terlibat dalam kerja sama ini,” katanya.

Penandatanganan PKS ini juga dilakukan antara bupati dan wali kota se-Kaltim dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kaltim.

Nampak hadir, Wagub Kaltim Seno Aji dan Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Sugeng Riyanta.(*)

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!