Samarinda,sumbu Borneo.id– Kabar gembira bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Pasalnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai merealisasikan program rumah subsidi.
Pemerintah telah membaskan biaya administrasi, seperti biaya notaris, balik nama, hingga provisi bank, dengan nilai maksimal Rp 10 juta per unit rumah.
Dilansir laman kaltimprov.go.id, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan, pemohon hanya perlu melengkapi berkas administrasi rumah dan menyerahkannya ke bank penyalur.
Caranya pengajuan dimulai dari kesepakatan dengan pengembang, lalu calon debitur mengajukan berkas ke bank.
“Bank yang menentukan kelayakan kredit. Kalau sudah disetujui, baru biaya administrasinya ditanggung pemerintah,” ujar Nanda, sapaan akrabnya saat diwawancara awak media, Rabu (20/8/2025).
Program ini berjalan berdampingan dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari pemerintah pusat dengan bunga maksimal 5 persen. Batas penghasilan MBR juga naik dari Rp 7 juta menjadi Rp 11 juta per bulan.
“Kalau penghasilannya kecil, bukan berarti tidak bisa. Asal disiplin menabung, misalnya sejuta per bulan, tetap bisa mencicil rumah,” kata Nanda.
Pihak bank,menurutnya menjadi penentu utama kelayakan kredit, sementara Pemprov akan menanggung biaya administrasi setelah pengajuan disetujui.
Saat ini, sejumlah bank yang sudah bermitra dengan program ini antara lain BTN, BTN Syariah, Mandiri, dan Bank Kaltimtara.
“Selama ada bank-bank itu di kota atau kabupaten, program ini bisa berjalan,” katanya.
Program ini merupakan salah satu dari enam program Gratispol Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur, Seno Aji yang mulai terealisasi dan dirasakan manfaatnya oleh warga Benua Etam. (**)
