SAMARINDA.SUMBU BORNEO.ID –
DPRD Kaltim telah menyetujui empat Ranperda menjadi Perda melalui Rapat Paripurna ke – 50 yang dipimpin Ketua DPRD Hasanudin Mas’ud di Gedung DPRD, Rabu, 24 Desember 2025.
Empat Perda yang disahkan itu, meliputi Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Perubahan Bentuk Hukum PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim menjadi Perseroda, Perda Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim menjadi Perseroda, serta Perda Penyelenggaraan Pendidikan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mewakili Gubernur Kaltim menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltim atas kerja keras, pendalaman substansi, serta masukan konstruktif selama proses pembahasan Ranperda.
Mengutip laman resmi Pemprov Kaltim, Sri Wahyuni menyebut persetujuan ini menunjukkan adanya hubungan kerja yang harmonis, sinergis dan saling mendukung antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur.
Peraturan daerah ini, ujar Sri Wahyuni sebagai representasi ikhtiar bersama demi peningkatkan kesejahteraan dan kemajuan Kaltim.
“Pemprov Kaltim siap menindaklanjuti Perda tersebut dengan impelementatif, agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.( * )
