Sumbu Borneo

GURU HONORER ITU TERSANGKA

Opini-SumbuBorneoID
Bagikan :

Oleh : Muslimin. M

Nasib pilu Triwulan Sari, guru honorer SDN 21 Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka usai mendisiplinkan siswa, memantik reaksi keras
di Senayan.

Komisi III DPR RI menilai kepolisian terlalu reaktif menyeret pendidik ke ranah pidana, sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin menjamin akan langsung menghentikan kasus tersebut jika berkasnya dilimpahkan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (20/1/2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan jaminan tegas di hadapan para wakil rakyat dan kuasa hukum Triwulan Sari.

“Saya orang Jambi kebetulan, Pak. Saya tahu persis kasus ini. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan,” tegas Burhanuddin.
(Inilah.com, 20/1/26).

Saya membaca berita itu pelan-pelan. Cukup pelan.
Tak berani cepat-cepat.
Saya ingin memahami kalimat demi kalimat dalam berita itu.

Seorang guru honorer
di Jambi.
Perempuan.
Mengajar di sekolah dasar.
Lalu namanya berubah menjadi tersangka.

Saya berhenti sejenak membaca. Dalam pikiran saya, apa kesalahan guru ini. Kenapa menjadi tersangka.

Saya menjawab sendiri pikiran saya, negeri ini kadang lucu dan aneh dalam memperlakukan gurunya. Di spanduk guru selalu disebut pahlawan. Pahlawan tanpa tanda jasa.
Kenyataannya guru kadang dibiarkan sendirian.

Dalam berita itu.
Guru honorer itu menegur muridnya.
Soal rambut.
Soal disiplin.

Hal yang puluhan tahun lalu dianggap biasa.
Bahkan sangat biasa.
Kini berubah menjadi perkara hukum.

Saya mencoba membayangkan posisinya.

Gajinya kecil.
Statusnya bisa dikatakan sementara, padahal yang tak pernah benar-benar sementara. Setiap hari berdiri di depan kelas dengan rasa cemas, takut salah ucap,
takut salah tegur,
takut salah langkah.

Dan benar.
Satu langkah keliru,
Bisa masuk ke kantor polisi.

Guru diminta membentuk karakter.Tetapi tidak pernah diajari cara menghadapi karakter orang tua.
Guru diminta menegakkan disiplin. Tetapi tidak diberi kekuatan untuk melindungi dirinya.

Maka guru pun belajar satu hal penting bahwa lebih aman adalah diam.
Sekolah menjadi tempat yang rapi di laporan,
Namun rapuh di nilai.
Ya nilai karakter.

Murid-murid tumbuh tanpa teguran. Guru mengajar tanpa keberanian.
Orang tua murid menuntut tanpa batas. Semua berlindung pada kalimat yang sama.
Ini demi kepentingan anak.

Sementara yang paling sering dikorbankan justru manusia yang paling dekat dengan anak itu yaitu guru
Ya gurunya.

Kasus di Jambi itu mungkin akan selesai. Status tersangka bisa dicabut.
Berita bisa reda.
Tetapi rasa takut di kepala para guru honorer tidak akan ikut dicabut.

Besok pagi di banyak sekolah lainnya. Guru akan kembali berdiri di depan kelas. Dengan satu pertanyaan kecil di hatinya.
“Apakah menegur hari ini akan membuatku dipanggil polisi ?”.

Kalau iya,
mungkin kita memang sedang mendidik generasi yang hebat, tetapi dengan cara yang salah.

Kriminalisasi guru dalam Perlindungan profesi

Kasus guru honorer
di Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konteks penegakan disiplin sekolah menyingkap persoalan struktural dalam tata kelola pendidikan nasional, khususnya terkait ketidaksinkronan antara kebijakan perlindungan anak, regulasi profesi guru, dan praktik pendidikan
di ruang kelas.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru merupakan tenaga profesional dengan mandat utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, serta membentuk karakter peserta didik. Pasal 39 ayat (2) undang-undang ini secara eksplisit mewajibkan negara memberikan perlindungan hukum dan profesi kepada guru dalam melaksanakan tugasnya. Namun dalam realitasnya implementasi perlindungan tersebut sering bersifat deklaratif dan tidak dilengkapi dengan instrumen operasional yang memadai.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur larangan kekerasan terhadap anak tanpa memberikan delineasi yang tegas antara tindakan kekerasan dan tindakan disiplin dalam konteks pedagogis. Kekosongan normatif ini menempatkan guru pada posisi rentan terhadap kriminalisasi, terutama ketika penegakan hukum menggunakan pendekatan legal formal tanpa mempertimbangkan konteks pendidikan.

Ketidakhadiran pedoman disiplin sekolah yang terstandar secara nasional memperburuk situasi tersebut. Kurikulum Merdeka dan kebijakan Profil Pelajar Pancasila menekankan penguatan karakter, etika dan disiplin peserta didik. Namun, kebijakan tersebut tidak disertai panduan teknis mengenai mekanisme penegakan disiplin yang aman secara hukum dan pedagogis. Akibatnya, guru dihadapkan pada kontradiksi kebijakan: dituntut membentuk karakter, tetapi berisiko hukum ketika menjalankan fungsi tersebut.

Kerentanan ini semakin signifikan pada guru honorer. Dari perspektif kebijakan negara, guru honorer merupakan kelompok pekerja sektor publik dengan tingkat perlindungan terendah, meskipun memikul beban kerja yang setara dengan ASN. Ketiadaan kepastian status, jaminan kesejahteraan dan perlindungan hukum menjadikan guru honorer sebagai aktor yang paling terdampak ketika terjadi konflik di lingkungan sekolah.
Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 UUD 1945.

Pendekatan hukum pidana dalam penyelesaian konflik pendidikan juga patut dikritisi. Dalam teori hukum modern, hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium yakni instrumen terakhir setelah mekanisme administratif dan restoratif ditempuh. Penerapan hukum pidana secara prematur dalam kasus pendidikan berpotensi menciptakan efek jera sistemik (chilling effect) bagi guru yang pada akhirnya menghambat proses pendidikan itu sendiri.

Implikasi kebijakan dari fenomena ini cukup serius. Guru cenderung mengambil sikap defensif, menghindari tindakan disiplin dan membatasi interaksi edukatif dengan peserta didik. Sekolah berisiko berubah menjadi institusi administratif yang miskin nilai pedagogis.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melemahkan fungsi pendidikan sebagai sarana pembentukan karakter dan warga negara yang bertanggung jawab.

Karena itu diperlukan rekonstruksi kebijakan pendidikan yang menempatkan perlindungan guru sebagai bagian integral dari sistem perlindungan anak.
Negara perlu merumuskan pedoman nasional tentang disiplin sekolah yang berbasis prinsip pedagogis, keadilan restoratif dan kepastian hukum. Selain itu, penguatan status dan perlindungan hukum bagi guru honorer harus menjadi agenda kebijakan yang mendesak, bukan sekadar wacana normatif.

Kasus guru honorer
di Jambi bukanlah anomali, melainkan gejala sistemik. Tanpa pembenahan kebijakan yang komprehensif, kriminalisasi guru berpotensi menjadi pola berulang yang merusak fondasi pendidikan nasional.

Dalam konteks itu, negara seharusnya hadir lebih awal. Bukan hanya dengan pasal, tetapi dengan desain kebijakan yang jelas, pedoman disiplin sekolah yang terstandar, mekanisme penyelesaian konflik non pidana dan perlindungan hukum aktif bagi guru yang bekerja sesuai prosedur. Tanpa itu, UU Guru hanya menjadi dokumen simbolik, bukan instrumen keadilan.

Kasus di Jambi mungkin akan selesai secara hukum. Status tersangka bisa dicabut. Perdamaian bisa dicapai. Namun persoalan dasarnya tetap menggantung bahwa sistem pendidikan yang membiarkan guru berjalan sendirian di medan yang penuh risiko hukum.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi tentang satu guru dan satu murid, melainkan tentang negara. Apakah sungguh memahami bahwa pendidikan tidak bisa dijalankan dengan ketakutan ?

Jika guru terus berada dalam bayang-bayang kriminalisasi, maka yang gagal bukan guru itu, melainkan kebijakan pendidikan itu sendiri.(*)

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!