Sumbu Borneo

JALAN SUNYI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA ( PPPK )

Opini-SumbuBorneoID
Bagikan :

Oleh : Muh. Arsalin Aras

Pengantar

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) adalah sebuah konsep kepegawaian yang relatif baru di Indonesia.
PPPK adalah Pegawai Pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang.

Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka PPPK adalah merupakan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang diangkat berdasarkan Perjanjian Kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

Mereka Para PPPK berbeda dengan PNS yang merupakan pegawai tetap, meskipun keduanya juga memiliki hak dan kewajiban.

Namun, dibalik kelebihan dan kekurangan PPPK, terdapat sebuah jalan sunyi yang harus ditempuh oleh para PPPK, yaitu jalan yang penuh dengan ketidakpastian.

Telaah Makna PPPK

Dari perspektif filsafat, PPPK dapat dilihat sebagai sebuah contoh dari konsep ” kontrak sosial ” yang dikembangkan oleh Thomas Hobbes dan John Locke.

Dalam konsep ini, individu menyerahkan sebagian dari kebebasan mereka kepada negara untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan.
Namun, dalam kasus PPPK, kontrak sosial ini tidak sepenuhnya terpenuhi, karena PPPK tidak memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) pada umumnya dan tidak memiliki hak-hak yang sama dengan PNS.

Dari perspektif ekonomi, PPPK dapat dilihat sebagai sebuah contoh dari konsep ” fleksibilitas tenaga kerja ” yang dikembangkan oleh Ekonom Neoliberal.

Dalam konsep ini, tenaga kerja harus fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasar. Namun, dalam kasus PPPK, fleksibilitas ini dapat berarti ketidakstabilan dan ketidakpastian bagi para PPPK.

Dari perspektif kemanusiaan, PPPK dapat dilihat sebagai sebuah contoh dari konsep ” dignitas manusia ” yang dikembangkan oleh filsuf seperti
Immanuel Kant.
Dalam konsep ini, setiap manusia memiliki martabat dan hak-hak yang harus dihormati.

Namun, dalam kasus PPPK, harkat, martabat dan hak-hak ini seringkali berbeda dengan PNS pada umumnya, karena PPPK tidak memiliki hak-hak yang sama dengan PNS.

Gempita Di Jalan Sunyi

Jalan sunyi PPPK adalah jalan panjang nan berliku yang penuh dengan ketidakpastian.

Para PPPK harus menghadapi beragam tantangan yang tidak mudah, seperti Ketidakpastian status kepegawaian, ketidakstabilan pendapatan, ketidakadilan dalam hal hak dan kewajiban serta ketidakmampuan untuk mengembangkan karir.

Jalan sunyi PPPK adalah jalan yang harus ditempuh oleh para PPPK dengan keberanian dan ketabahan.
Meskipun jalan ini penuh dengan tantangan, namun PPPK harus tetap berjuang untuk mendapatkan hak-hak dan martabat yang layak dari negara.

Pemerintah dan masyarakat harus juga berperan dalam menciptakan lingkungan yang adil dan stabil bagi PPPK, sehingga mereka dapat bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi yang maksimal bagi daerah atau negara.

Di balik gegap gempita pengangkatan jutaan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ), tersimpan sebuah cerita lain,
cerita yang tidak selalu tentang perayaan lolos seleksi dan gegap tentang penerimaan selembar Surat Keputusan ( SK), melainkan tentang perjalanan panjang, sunyi, dan penuh ketidakpastian.

Mereka Para PPPK yang kerap kali digadang-gadang dengan janji manis sebagai solusi komprehensif atas carut-marut tenaga honorer di negeri ini, kini seakan berdiri di persimpangan jalan tanpa kepastian nasib, Mereka diakui sebagai Aparatur Negara, namun dengan status yang rentan, seringkali Para PPPK disebut sebagai ” ASN rasa honorer “.
Label ini muncul bukan tanpa alasan, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang memiliki jaminan karier dan pensiun hingga hari tua, PPPK diikat oleh Surat Perjanjian Kerja ( SPK ) dengan jangka waktu tertentu.

Antara Hak dan Keadilan

Jalan Sunyi Pengabdian
Bagi banyak PPPK, terutama Guru dan Tenaga Kesehatan di daerah terpencil misalnya, kontrak kerja adalah belati yang menggantung di atas kepala yang setiap saat bisa menerkam.

Jalan sunyi ini dimulai ketika Mereka harus berpacu dengan evaluasi kinerja tahunan, kinerja yang tidak mencapai target, atau bahkan sekadar ketidakcocokan dengan pimpinan instansi misalnya, kerapkali bisa menjadi alasan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) PPPK.

Tahun-tahun pengabdian bagi Para PPPK terasa seperti lari maraton yang tidak ada ujungnya.

Saat PNS berfokus pada pengembangan karier dan kenaikan jabatan, justru banyak PPPK terjebak dalam kecemasan penuh tanya ” Apakah kontrak saya diperpanjang tahun depan ? “.

Fenomena ini menciptakan kerentanan psikologis yang miris-menyayat menghambat profesionalisme Mereka Para PPPK, karena fokus terpecah antara melayani masyarakat dan mengamankan posisi.

Secara regulasi, PPPK memang memiliki hak gaji, namun, dalam praktiknya, jalan ini tidak selalu mulus. Issu pemerataan, perbedaan status di mata pengelola SDM di daerah, serta keterbatasan pengembangan karier membuat PPPK merasa menjadi warga kelas dua dalam birokrasi di negeri ini.

Mereka Para PPPK adalah para pejuang yang berjalan dalam kesunyian, menuntut kepastian di tengah birokrasi yang kadang lamban berpacu dalam hingar- bingar Sang waktu.

Salah satu persoalan paling krusial dalam ” jalan sunyi ” PPPK adalah jaminan hari tua Mereka, tanpa pensiun tetap, PPPK dituntut mandiri dalam mengatur keuangan untuk masa depan.
Ini adalah ketimpangan fundamental, padahal, beban kerja, risiko, dan tuntutan profesionalisme yang disematkan pada diri Para PPPK seringkali sama beratnya dengan PNS.

Penutup

Para PPPK bukanlah solusi ” tambal sulam ” untuk meredam protes honorer.

Mereka Para PPPK adalah bagian integral dari Aparatur Pemerintahan di negeri berKeadilan ini, agar jalan sunyi ini tidak berubah menjadi jalan buntu, maka diperlukan evaluasi kebijakan secara menyeluruh yang lebih berpihak kepada Para PPPK.

Perpanjangan kontrak PPPK harus didasarkan pada kinerja objektif berbasis kemanusiaan, bukan subjektivitas berbaur kepentingan pribadi dan politis Para pengambil kebijakan.
Pemerintah mestinya memberikan ruang yang lebih luas untuk pengembangan karier dan kompetensi bagi Para PPPK, hak-hak yang setara dengan PNS serta jaminan Sosial dan pensiun.

Pemerintah harus segera merumuskan mekanisme regulatif yang tepat tentang jaminan hari tua yang layak bagi PPPK, setara dengan sistem pensiunan pada PNS misalnya.

Jalan sunyi PPPK harus diubah menjadi jalan yang terang benderang, karena pengabdian Mereka Para PPPK sekecil apapun, adalah bagian dari nafas-denyut nadi pembangunan daerah dan negeri ini yang semestinya dihormati dan dihargai.

Tanpa keadilan status, pengabdian Para PPPK tersebut hanya akan menjadi kisah sunyi nan pilu yang akan terlupakan di tengah rintih Mereka yang kerap sunyi dalam harapan ketidakpastian.

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!