Oleh : Muh. Arsalin Aras
Pengantar
Bulan suci Ramadan adalah sebuah momen refleksi diri bagi insan beriman, yang bertepatan dengan berjalannya proses penegakan hukum misalnya sidang Praperadilan.
Tulisan ini mengurai secara singkat dan sederhana benang merah antara ibadah puasa—yang mengajarkan integritas, kesabaran, dan pengendalian diri—dengan semangat Praperadilan sebagai benteng perlindungan Hak Asasi Manusia ( HAM) dalam proses peradilan pidana dengan nilai-nilai kejujuran dan ketundukan kepada kebenaran di bulan suci Ramadan yang seharusnya tercermin dalam setiap tahapan hukum, termasuk dalam menguji sah atau tidaknya proses hukum dari Aparat Penegak Hukum kepada seseorang.
Bahwa selanjutnya, harapan lain adalah sebagai perenungan bagi para Aparat Penegak Hukum dan masyarakat umum akan pentingnya menegakkan keadilan yang berkeadilan, tanpa mengabaikan aspek moralitas dan etika khususnya berkaitan dengan hikmah dan esensi dari berpuasa.
Hikmah Puasa Dalam Sidang Praperadilan
Bahwa puasa dan hikmah dari sidang Praperadilan memiliki keterkaitan, ibadah puasa dan hikmah dari sidang Praperadilan adalah sebagai wujud refleksi integritas, kejujuran dan keadilan.
Puasa Ramadhan dan sidang Praperadilan seringkali dipandang dalam dunia yang berbeda—yang satu spiritual, yang lain hukum formal. Namun, jika diselami lebih dalam, keduanya memiliki irisan mendalam mengenai konsep menahan diri, kejujuran, integritas, dan pengujian kebenaran. Puasa mendidik jiwa, sementara Praperadilan menguji sah atau tidaknya tindakan hukum.
Puasa sebagai Benteng Integritas dan pengendalian diri, sementara puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, melainkan bahwa puasa adalah perisai spiritual dari godaan hawa nafsu dan keburukan.
Dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara, puasa adalah momentum penguatan integritas, khususnya bagi insan peradilan dan penegak hukum.
Bahwa hikmah puasa mengajarkan Kita untuk tunduk dan patuh terhadap perintah Allah SWT, yang diimplementasikan dengan kesederhanaan, disiplin dan kejujuran. Integritas yang terbangun melalui puasa membuat seseorang takut untuk berbuat curang, suap, atau melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Sidang praperadilan adalah lembaga peradilan yang berwenang memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penetapan Tersangka. Jika dikaitkan dengan puasa, maka Praperadilan dapat dipandang sebagai alat “detoksifikasi” atau “puasa” bagi aparat penegak hukum dari tindakan sewenang-wenang.
Praperadilan adalah Refleksi Keadilan dan Kejujuran
Hikmah Praperadilan yang sejalan dengan nilai puasa, diantaranya eefleksi Kejujuran dan Keadilan, dimana Praperadilan mencegah penegak hukum bertindak menyimpang dari prosedur. Ini seperti puasa yang melatih seseorang menahan diri dari tindakan maksiat.
Praperadilan mewajibkan aparat penyidik untuk jujur, apakah bukti yang digunakan sudah sah sebagai minimal dua alat bukti.
Praperadilan memberikan ruang bagi Tersangka atau keluarganya untuk menuntut keadilan jika hak-hak mereka dilanggar. Aparat dituntut “menahan diri” agar tidak mudah melakukan penahanan atau penetapan Tersangka tanpa alasan yang sah, sesuai dengan prinsip habeas corpus, yakni prinsip hukum dasar ( bahasa Latin) yang berarti ” Kamu memiliki tubuh “, yang melindungi seseorang dari kesewenang-wenangan tanpa alasan yang sah.
Jika Praperadilan mengabulkan permohonan Tersangka, ini adalah teguran keras bagi penyidik untuk melakukan evaluasi ( rehabilitasi dan ganti rugi ).
Ini seperti halnya dengan puasa yang berfungsi sebagai medium pembersihan diri (mensucikan jiwa) dari dosa-dosa.
Bahwa sama seperti puasa yang tidak diterima oleh Allah SWT jika hanya menahan lapar namun tetap bermaksiat, penegakan hukum juga terhitung cacat jika dilakukan tanpa prosedur yang sah, atau bahwa Praperadilan hadir untuk memastikan keadilan bagi pencari keadilan.
Melalui refleksi puasa, insan peradilan diingatkan bahwa setiap tindakan hukum—penyidikan hingga persidangan—akan dipertanggungjawabkan, baik secara hukum di dunia (melalui praperadilan) maupun secara spiritual (di hadapan Allah SWT).
Puasa dan Praperadilan sama-sama membawa pesan moral yang kuat berupa kejujuran dan kepatuhan pada aturan. Puasa melatih kita mematuhi aturan Allah SWT dengan menahan hawa nafsu, sementara Praperadilan mematuhi aturan hukum dengan menahan kesewenang-wenangan, keduanya bertujuan menciptakan manusia dan sistem yang berintegritas tinggi.
Bahwa Ramadhan dan sidang Praperadilan, meski berasal dari ranah yang berbeda—satu spiritual, lainnya legal-prosedural—keduanya bertemu pada satu titik esensial yakni refleksi integritas, kejujuran, dan keadilan.
Ramadhan melatih kejujuran batiniah di hadapan Allah SWT, sementara Praperadilan menguji kejujuran lahiriah penegak hukum di hadapan hukum dan hak asasi manusia sebagai refleksi mendalam mengenai hikmah Ramadhan yang dikaitkan dengan konteks sidang Praperadilan
Puasa sebagai Laboratorium Integritas ( kejujuran mutlak ), puasa adalah ibadah paling privat, seseorang bisa saja makan dan minum secara sembunyi-sembunyi tanpa ketahuan orang lain, namun ia memilih tidak melakukannya karena takut kepada Allah SWT. Ini mengajarkan kejujuran mutlak terhadap diri sendiri dan Tuhan.
Selanjutnya, bahwa refleksi Praperadilan dalam tindakan Penyidik/ Penuntut umum ( penetapan Tersangka dan penahanan ) diuji.
Ini adalah momentum bagi aparat penegak hukum untuk merefleksikan kejujuran dalam proses hukum. Apakah tindakan tersebut jujur berdasarkan bukti, atau penuh rekayasa ?.
Ramadhan menuntut integritas yang sama dalam bertindak benar meski tidak ada yang melihat, dan berani mengakui kesalahan jika prosedur hukum dilanggar.
Menahan Diri dan Sabar
Ramadhan mendidik manusia untuk menahan diri (imsak) dari hawa nafsu, amarah, dan perbuatan tercela. Sabar adalah kuncinya.
Lembaga Praperadilan hadir untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat hukum. Praperadilan memaksa penegak hukum untuk “menahan diri” dari tindakan impulsif yang melanggar HAM.
Sidang praperadilan menjadi refleksi apakah aparat memiliki “sabar” dalam mencari bukti, atau justru terburu-buru dan menyalahgunakan kewenangan (abuse of power).
Keadilan Sosial dan Empati
Puasa membangkitkan empati terhadap penderitaan orang lain (miskin/lapar) sekaligus Praperadilan berfungsi melindungi hak asasi Tersangka dari tindakan penyidik yang tidak sah.
Bahwa ini adalah bentuk empati hukum, bahwa keadilan tidak hanya diukur dari menetapkan seseorang sebagai Tersangka atau menghukum seseorang, tetapi juga dari memastikan proses penahanan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Sidang Praperadilan mestinya sebagai sebuah keniscayaan yang mencerminkan keadilan berorientasi pada kemanusiaan, sama seperti hikmah Ramadhan yang humanis.
Penutup
Bahwa kini saatnya bermuhasabah diri, merenung, menghitung nikmat, dan memperbaiki diri bahwa kelak Putusan Praperadilan—baik mengabulkan maupun menolak—adalah cermin atau muhasabah bagi institusi penegak hukum atas kinerjanya dalam menangani suatu perkara.
Ramadhan adalah momentum untuk menyucikan jiwa, sedangkan sidang Praperadilan adalah momentum untuk menyucikan proses hukum. Keduanya menuntut kejujuran dan keadilan yang tinggi.
Saat Ramadhan, manusia berpuasa dari makanan; dalam penegakan hukum, aparat harus “berpuasa” dari kesewenang-wenangan.(*)
