Oleh : Muslimin. M
Saya ingat betul.
Dulu kita begitu bangga dengan pilkada langsung.
Rasanya seperti baru saja menemukan mainan baru bernama demokrasi.
Kepala daerah dipilih rakyat.
Bukan lagi ditentukan segelintir elite di DPRD.
Waktu itu siapa pun yang mengkritik pilkada langsung bisa dicap anti reformasi.
Sekarang setelah dua puluh tahun berlalu. Pertanyaannya berubah.
Apakah mainan itu masih layak dipertahankan ?
Tentu, saya tidak sedang berbicara soal teori demokrasi seperti di buku teks. Saya hanya berbicara soal fakta yang kita lihat selama ini. Bahwa Pilkada kita mahal. Sangat mahal.
Bukan hanya bagi negara, tetapi terutama bagi calon kepala daerah.Terlalu mahal untuk sebuah jabatan yang masa kerjanya hanya lima tahun.
Saya sering berbincang dengan banyak politisi,
tim sukses calon kepala daerah. Bercerita. “Kalau tidak punya dana puluhan miliar, jangan mimpi ikut pilkada.”
Saya hanya tersenyum dan bertanya dalam hati.
Sejak kapan demokrasi mensyaratkan uang puluhan miliar ?
Di titik itu pilkada berhenti menjadi soal pilihan rakyat. Berubah menjadi seleksi kemampuan finansial.
Yang kuat bukan yang paling mampu memimpin, melainkan yang paling kuat modalnya.
Kita kadang menyalahkan politik uang pada moral rakyat. Itu mudah.
Tetapi tidak jujur.
Politik uang lahir karena sistemnya mahal.
Jika biaya masuk terlalu tinggi, maka cara-cara pintas akan selalu ditemukan.
Itu hukum besi politik.
Lalu kita heran mengapa kepala daerah satu per satu masuk penjara.
Padahal polanya nyaris selalu sama. Ongkos politik besar, lalu ada kebutuhan balik modal.
Demokrasi kita bocor
di hulu, lalu kita sibuk mengepel di hilir.
Mungkin disinilah kita
saatnya berpikir ulang bahwa apakah pilkada langsung benar-benar satu-satunya jalan ?
Banyak yang langsung tersinggung ketika wacana pilkada lewat DPRD muncul.
Katanya, itu kemunduran.
Katanya, itu merampas hak rakyat.
Saya justru bertanya,
sejak kapan rakyat ikut menentukan APBD ?
Sejak kapan rakyat memilih kepala dinas ?
Bukankah semua itu diwakilkan ?
Demokrasi modern memang bekerja dengan perwakilan. DPRD itu dipilih rakyat.
Kalau DPRD memilih kepala daerah, dimana letak pengkhianatan demokrasinya ?
Masalah kita bukan pada langsung atau tidak langsung. Masalah kita adalah akuntabilitas.
Dalam pilkada langsung, kepala daerah sering merasa punya mandat rakyat yang absolut. DPRD dilemahkan. Partai politik ditinggalkan. Tapi lucunya yang justru kuat adalah cukong politiknya.
Dalam pilkada lewat DPRD, setidaknya aktornya jelas. Jumlahnya terbatas.
Kalau ada transaksi,
publik tahu kemana harus menunjuk. Partai politik tidak bisa lagi bersembunyi dibalik jargon kehendak rakyat.
Apakah pemilihan lewat DPRD bebas dari suap ? Tentu tidak.
Jangan naif.
Tapi setidaknya kita tahu medan permainannya.
Kita tahu siapa pemainnya.
Dan itu penting dalam pengawasan.
Saya sering mendengar argumen begini, “Kalau lewat DPRD, nanti yang dipilih bukan yang terbaik.
Saya tertawa.
Memangnya pilkada langsung selalu menghasilkan yang terbaik.
Kita tahu jawabannya.
Demokrasi bukan lomba kesucian. Ini soal memilih mekanisme yang paling masuk akal dalam konteks yang ada. Dan konteks hari ini adalah biaya politik yang sudah kebablasan.
Mengembalikan pilkada
ke DPRD bukan berarti memutar waktu ke Orde Baru. Zaman sudah berubah. Media ada. Publik kritis.
KPK ada dan meski sering diganggu.
DPRD hari ini bukan DPRD 25 tahun lalu.
Tentu ada syaratnya.
Proses harus terbuka.
Uji kelayakan harus disiarkan. Publik harus bisa menilai siapa memilih siapa. Tanpa itu, pilkada lewat DPRD hanya akan menjadi drama lama dengan panggung baru.
Tetapi mempertahankan pilkada langsung tanpa koreksi juga bukan pilihan bijak. Kita sedang membiarkan demokrasi dikuasai oleh uang sambil terus menghibur diri bahwa rakyat sedang berdaulat.
Kadang membatasi prosedur justru menyelamatkan substansi. Demokrasi yang dewasa adalah demokrasi yang berani berhenti, menoleh
kebelakang, lalu berkata. Mungkin kita perlu menghitung ulang.
Termasuk menghitung ulang pilkada.
Menata ulang demokrasi
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat atau melalui DPRD sering direduksi menjadi dikotomi sederhana. langsung dianggap demokratis, tidak langsung dianggap kemunduran. Reduksi ini problematik. Dalam kajian teori politik, demokrasi tidak pernah tunggal bentuknya, melainkan selalu kontekstual, institusional dan penuh kompromi.
Demokrasi modern pada dasarnya tidak pernah benar-benar langsung. Bahkan di negara-negara dengan tradisi demokrasi mapan, pengambilan keputusan berlangsung melalui sistem perwakilan yang kompleks.
Oleh karenanya, perdebatan pilkada lewat DPRD seharusnya ditempatkan dalam kerangka demokrasi representatif, bukan dalam narasi moral antara pro-rakyat dan anti-rakyat.
Joseph Schumpeter (1942) dalam Capitalism, Socialism and Democracy secara tegas mengatakan bahwa demokrasi bukanlah perwujudan kehendak umum rakyat, melainkan metode institusional untuk menghasilkan pemimpin melalui kompetisi elit.
Dalam pandangan ini,
rakyat berperan memilih siapa yang akan mengambil keputusan, bukan mengambil keputusan itu sendiri.
Pendekatan Schumpeterian ini sering dikritik karena dianggap elitis. Namun justru
disitulah kejujurannya bahwa demokrasi modern bekerja melalui institusi, bukan idealisme partisipasi total. Pilkada langsung adalah salah satu bentuk metode itu, tetapi bukan satu-satunya dan bukan pula yang paling rasional dalam semua situasi.
Pengalaman dua dekade pilkada langsung di tanah air menunjukkan satu pola yang relatif konsisten yaitu biaya politik yang sangat tinggi. Biaya ini tidak hanya ditanggung negara melalui APBN/APBD, tetapi juga oleh kandidat melalui pembiayaan kampanye yang kadang tidak transparan.
Dalam kerangka public choice theory (Downs, 1957), aktor politik diasumsikan rasional dan berorientasi pada kepentingan diri.
Ketika biaya masuk ke arena kekuasaan sangat mahal, maka insentif untuk mengembalikan modal menjadi struktural.
Korupsi, jual beli kebijakan dan eksploitasi sumber daya daerah bukan sekadar penyimpangan moral personal, melainkan konsekuensi logis dari desain sistem yang mahal.
Di titik ini pilkada langsung berpotensi melahirkan apa yang disebut Guillermo O’Donnell sebagai delegative democracy, pemimpin memperoleh legitimasi kuat dari pemilu, tetapi akuntabilitas pasca pemilihan justru lemah. Kepala daerah merasa memiliki mandat langsung rakyat yang sering ditafsirkan sebagai kekuasaan personal, bukan amanah institusional.
Robert Dahl (1971) melalui konsep polyarchy menegaskan bahwa demokrasi modern ditandai oleh kompetisi elit dan partisipasi terbatas, bukan partisipasi total.
DPRD sebagai lembaga legislatif daerah merupakan hasil langsung dari proses demokratis tersebut.
Dengan begitu bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak menghilangkan kedaulatan rakyat, melainkan mengalihkan mekanisme ekspresinya. Rakyat telah memberikan mandat kepada wakilnya dalam pemilu legislatif. Prinsip ini dikenal dalam teori representasi sebagai chain of delegation (Strøm, 2000), dimana kedaulatan mengalir dari rakyat ke wakil, lalu
ke eksekutif.
Argumen bahwa pilkada lewat DPRD tidak demokratis sering mengabaikan fakta bahwa hampir seluruh kebijakan publik, APBD, perda, pengawasan eksekutif juga tidak diputuskan langsung oleh rakyat melainkan oleh DPRD.
Kritik paling kuat terhadap pilkada lewat DPRD adalah potensi transaksi politik tertutup. Kritik ini sah dan historis. Namun penting ditegaskan bahwa transaksi politik tidak pernah hilang dalam pilkada langsung.
Transaksi itu hanya berubah bentuk dari transaksi terpusat di elite menjadi transaksi tersebar di massa.
Dalam perspektif ekonomi kelembagaan (North, 1990), hasil politik lebih ditentukan oleh kualitas institusi penegakan hukum daripada desain prosedural semata. Transaksi di ruang kecil seperti DPRDsecara teoritis justru lebih mudah diawasi, dilacak dan disanksi,
asalkan negara memiliki kemauan politik dan kapasitas institusional.
Sebaliknya politik uang dalam pilkada langsung bersifat difus, anonim dan sulit dibuktikan. Sebab hadir sebagai kabut, terasa tetapi tidak mudah ditangkap hukum.
Amartya Sen memandang demokrasi bukan hanya sebagai mekanisme elektoral, tetapi sebagai sistem yang memungkinkan pemerintahan responsif terhadap kebutuhan publik. Dalam perspektif ini,
ukuran demokrasi bukan seberapa langsung prosesnya, melainkan seberapa efektif menghasilkan kebijakan yang adil dan berpihak pada kesejahteraan.
Jika pilkada langsung menghasilkan kepala daerah yang tersandera sponsor politik, terfragmentasi konflik sosial dan menghabiskan energi birokrasi, maka perlu dipertanyakan kembali nilai tambah substantifnya.
Pilkada lewat DPRD dengan desain transparan, misalnya voting terbuka, siaran publik, akuntabilitas fraksi dan sanksi hukum tegas, maks berpotensi :
Pertama, menekan biaya politik secara signifikan
Kedua, mengurangi konflik horizontal di masyarakat
Ketiga, memperkuat peran dan tanggung jawab partai politik
Keempat, menggeser orientasi kandidat dari popularitas ke kapasitas
Mengembalikan pilkada
ke DPRD tidak identik dengan kemunduran demokrasi. Hal ini bisa dibaca sebagai upaya institusionalisasi demokrasi, menata ulang relasi antara rakyat, wakil dan eksekutif agar lebih rasional, terukur, dan berkelanjutan.
Demokrasi bukan ritual lima tahunan yang mahal dan gaduh. Demokrasi adalah mekanisme untuk memastikan kekuasaan bekerja bagi kepentingan rakyat.
Ketika satu mekanisme terbukti menimbulkan lebih banyak distorsi daripada manfaat, maka evaluasi bukan pengkhianatan, melainkan kedewasaan politik.
Dalam konteks inilah, pilkada lewat DPRD layak dipertimbangkan bukan sebagai nostalgia masa lalu, melainkan sebagai eksperimen institusional untuk masa depan demokrasi Indonesia.(*)
