Sumbu Borneo

Direktur JBM Grub Ditahan, Kejati Kaltim Beberkan Peran Tersangka  BT 

Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menahan BT selaku direktur dari tiga perusahaan Jembayan Muarabara Group, Senin (23/2/2026). (Foto:  Seksi Penkum Kejati Kaltim)
Berita-SumbuBorneoID
Bagikan :

SAMARINDA.SUMBU BORNEO.ID- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali  menahan 1 (satu) orang tersangka inisial BT terkait dugaan korupsi sektor tambang batu bara, Senin, 23 Februari 2026.

Tersangka BT merupakan  Direktur dari tiga perusahaan yaitu PT. JMB, PT. ABE, PT. KRA, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi telah melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan sehingga PT. JMB, PT. ABE, PT. KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar ditanah ataupun lahan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dalam siaran persnya,Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan tersangka BT dalam perkara dimaksud, yang kemudian terhadap Tersangka BT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).

Terhadap tersangka BT disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsidair pasal
pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

KASUS POSISI :
Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto membeberkan bahwa tersangka BT selaku Direktur di ketiga Perusahaan yaitu PT. JMB, PT. ABE dan PT. KRA sekira pada tahun 2001- 2007 telah melakukan penambangan tidak benar di HPL No. 01 milik Kementrans tanpa ijin sehingga tujuan Trasmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Bhuana Jaya dan Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman dan Desa Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang yang terletak HPL No.01 tidak tercapai, ratusan rumah berikut lahan pertanian maupun fasilitas umum dan sosial yang telah dibangun oleh Kementrans yang diperuntukan bagi Transmigrasi hancur tidak berbekas dan batubara yang berada di dalamnya dijual secara tidak benar, atas perbuatan tersangka BT negara dirugikan kurang lebih 500 milyar rupiah.

“Terhadap kerugian ini masih dilakukan penghitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi,” pungkas Toni Yuswanto.(*)

Berita-Terkait

Leave a Comment

error: Content is protected !!