SULBAR.SUMBU BORNEO.ID– Eks Pincab salah satu bank di Mamuju inisial AH telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian dana Desa Tapandullu, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Bagaimana sepak terjang AH dalam melancarkan aksinya, yang sempat menghebohkan publik itu?
Berikut kronolos yang di sampaikan Kabid humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sulbar Senin, 24 Nopenber 2025.
Slamet Wahyudi mengungkapkan bahwa, sebelum pelaku AH
melancarkan aksinya, ia mengintai korban keluar dari bank.
“Pelaku AH sengaja mengintai korban di keluar dari bank Sulselbar membawa kantongan berisi uang, kemudian pelaku mengikuti untuk mencari kelengahan korban,” kata Kombes Pol Slamet Wahyudi.
Setiba di didepan salah satu tokoh, korban keluar dari mobil untuk masuk ke tokoh, namun selang beberapa menit kemudian korban kembali ke mobil tiba-tiba uang dalam kantongan hitam raib seketika.
Slamet mengatakan, pelaku AH mengambil uang tersebut dengan cara memecahkan kaca mobil kemudian membawa lari kantongan hitam berisi uang sebanyak 388 juta ke mobilnya.
Slamet pun mengungkapkan motiv dibalik aksi AH yang nekat melakukan aksi pencurian, karena telilit utang.(Mr/SB)
